Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Gatot Eddy Pramono mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan aksi maupun keramaian saat putusan MK ditetapkan pada Kamis (27/6).
“Kami melarang kegiatan aspirasi di sana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” kata Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono saat berkunjung ke KPU RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kapolri tegaskan larang aksi unjuk rasa di MK
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa hak menyampaikan pendapat harus bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dijamin dengan siatuasi aman, tertib, dan damai.
Polda Metro hingga Selasa, kata Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono, masih belum menerima permohonan izin keramaian.
Ia juga menyebutkan insiden 21 dan 22 Mei jangan sampai terulang saat putusan MK nanti.
“Maka, saya mengimbau seluruh komponen masyarakat kegiatan seperti di MK dan tempat lain 'kan disiarkan langsung oleh media. Nonton saja dari rumah. Kita serahkan kepada MK, kemudian di KPU berjalan aman dan lancar sesuai dengan SOP yang ada di KPU,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menyatakan akan memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019, yang semula dijadwalkan pada hari Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).
Baca juga: BPN hormati MK majukan jadwal pembacaan putusan PHPU Pilpres
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019