• Beranda
  • Berita
  • Kuasa hukum sebut kasus Ratna Sarumpaet dipaksakan

Kuasa hukum sebut kasus Ratna Sarumpaet dipaksakan

25 Juni 2019 14:12 WIB
Kuasa hukum sebut kasus Ratna Sarumpaet dipaksakan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kanan) bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/pri
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan bahwa kasus penyebaran berita bohong yang menimpa kliennya merupakan kasus yang dipaksakan.

Ia mengatakan bahwa kasus ini adalah upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet yang selalu kritis terhadap pemerintah.

"Maka patut diduga kasus ini cenderung dipaksakan sebagai upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet yang selalu kritis kepada pemerintah sebagai seorang aktivis demokrasi," kata Insank saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut dia, hal ini dibuktikan melalui pasal yang digunakan adalah pasal yang sering digunakan saat keadaan genting atau tidak normal, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Insank juga mengatakan bahwa terdakwa hanya menceritakan berita bohong atas penganiayaan terhadap dirinya kepada orang terdekatnya dan keluarga untuk menutupi rasa malu dan tidak ada maksud melakukan keonaran.

Karena itu ia menyatakan bahwa tidak terbukti terdakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1).

Di akhir dupliknya, Insank meminta hakim menolak semua dalil JPU. Insank mengharapkan terdakwa Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah.

"Karena itu, mohon kiranya majelis hakim yang mulia menolak segala dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai yang kami sampaikan di dalam nota pembelaan," ujar Insank.

Di akhir persidangan juga kuasa hukum Ratna Sarumpaet memohon kepada majelis hakim agar terdakwa bisa dirujuk ke rumah sakit akibat kesehatannya yang memburuk.
Baca juga: Ratna Sarumpaet hadiri sidang duplik di PN Jakarta Selatan
Baca juga: JPU tolak seluruh pledoi Ratna Sarumpaet
Baca juga: Kuasa hukum Ratna tetap berpendirian tidak terjadi tindak pidana

Pewarta: Ganet Dirgantara dan Citra Maharani Herman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019