• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah segera periksa izin pabrik macis yang terbakar di Langkat

Pemerintah segera periksa izin pabrik macis yang terbakar di Langkat

25 Juni 2019 15:37 WIB
Pemerintah segera periksa izin pabrik macis yang terbakar di Langkat
Arsip Foto. Warga mengerumuni lokasi rumah yang dijadikan pabrik korek gas (macis) pascakebakaran di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (22/6/2019). (ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA)
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan pemerintah provinsi akan segera memeriksa kelengkapan izin operasi pabrik perakitan macis di Kabupaten Langkat yang pada 21 Juni terbakar sehingga menewaskan 30 orang.

"Saya baru tahu sebuah rumah dijadikan pabrik perakitan macis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat," kata Edy usai melantik Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Medan Tahun 2019 di Asrama Haji Medan, Selasa.

"Kita juga prihatin terhadap keluarga korban dari pekerja pabrik perakitan macis yang terbakar dan meninggal dunia," katanya.

Ketika ditanya mengenai bantuan pemerintah untuk korban kebakaran, Mantan Pangdam I/Bukit Barisan itu mengatakan, "Orang yang dalam keadaan sehat saja kita berikan bantuan, apalagi yang turut jadi korban."

Pabrik perakitan macis atau korek api di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, terbakar pada Jumat (21/6) siang. Kebakaran itu menyebabkan 30 orang meninggal dunia, termasuk lima anak.

Penyidik Kepolisian Resor Kota Binjai sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran pabrik perakitan macis itu, yakni IDR (69) selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul, BUR (37) selaku Manager PT Kiat Unggul, dan LIS (43) selaku personalia PT Kiat Unggul.

Ketiganya dijerat menggunakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain serta pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga:
Korban kebakaran pabrik macis sudah terindentifikasi semua
Polres Binjai tahan pengusaha pabrik korek api terbakar di Langkat

 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019