"Pelarangan menangkap benur lobster itu, karena dilindungi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 dan pelakunya bisa diproses hukum," kata Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Rizal Ardiansyah di Lebak, Selasa.
Pemerintah daerah mengoptimalkan sosialisasi larangan tangkapan benur lobster guna pelestarian ekosistem habitat laut.
Sebab, saat ini pelaku penangkapan benur lobster banyak yang tertangkap polisi.
Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi tersebut agar nelayan pesisir selatan Lebak tidak terjerat hukum.
"Kami minta nelayan di sini mentaati hukum dengan tidak melakukan penangkapan benur lobster," katanya menjelaskan.
Menurut dia, saat ini, nelayan pesisir selatan Lebak masih melakukan aksi penangkapan benur lobster.
Mereka melakukan penangkapan benur tersebut karena permintaan dari penampung cukup tinggi.
Para penampung membeli benur lobster jenis pasir Rp4.000/ekor dan jika lobster mutiara Rp40.000/ekor.
Sebab, lobster mutiara cukup mahal karena kuaitasnya terbaik di dunia.
"Kami berharap nelayan dapat menghentikan kegiatan tangkapan benur lobster itu," katanya menjelaskan.
Ia mengajak nelayan di pesisir selatan untuk melestarikan udang lobster agar populasinya berkembang biak dan tidak terjadi kelangkaan.
Selama ini, lobster pesisir selatan Kabupaten Lebak masuk kategori terbaik sehingga populasinya harus dijaga dan dilestarikan.
Populasi lobster yang berkembang itu memiliki spesifik tersendiri dibandingkan dengan daerah lain di Tanah Air.
Lobster Lebak berwarna hijau dengan memiliki berat hingga mencapai 1,5 kilogram banyak diminati warga asing.
Selain rasanya enak dan gurih juga tidak mengandung kolesterol.
"Kami minta nelayan dapat melindungi habitat udang lobster kecil juga telurnya agar pesisir selatan Lebak menjadikan kawasan populasi udang lobster," ujarnya.
Baca juga: BKIPM siapkan tambahan hukuman pelaku penyelundupan benih lobster
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019