• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman kritisi layanan rumah detensi imigrasi

Ombudsman kritisi layanan rumah detensi imigrasi

25 Juni 2019 17:35 WIB
Ombudsman kritisi layanan rumah detensi imigrasi
Anggota Ombdusman RI Adrianus Meliala di Jakarta, Kamis. (Rangga Pandu Asmara Jingga)
Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI mengkritisi ketiadaan sejumlah fasilitas layanan bagi warga asing di rumah detensi Kalideres, Jakarta Barat, selama proses penahanan menunggu jadwal pulang ke negara asal.

"Kami melakukan inspeksi pada saat libur Lebaran 2019 pukul 23.00 WIB. Ada beberapa temuan kami saat itu, salah satunya ketiadaan dokter jaga," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI Jakarta, Selasa.

Menurut dia fasilitas medis berupa dokter jaga merupakan standar operasional prosedur yang wajib dilaksanakan oleh lembaga imigrasi dalam pelayanan di rumah detensi.

Rumah detensi sebagai tempat penampungan sementara bagi warga asing yang melanggar undang-undang keimigrasian perlu dilengkapi personel medis yang bersiaga selama 24 jam.

"Bahkan termasuk saat libur nasional. Dokter harus siaga 24 jam. Namun kami masih memaklumi itu karena waktu sudah sangat malam," katanya.

Adrianus juga mengkritisi ketiadaan fasilitas rumah detensi yang berguna untuk 'membunuh waktu' para penghuni dalam menunggu jadwal pemulangan ke negara asal.

Warga asing di tempat itu, kata Adrianus, tidak memiliki aktivitas yang berarti untuk menghilangkan rasa bosan saat mengisi waktu luang.

"Menjadi tugas pemerintah untuk memfasilitasi agar bisa membunuh waktu mereka. Tidak membuat mereka bosan saat menunggu pulang. Silakan berbuat sesuatu yang lebih baik," katanya.

Namun pihaknya mengapresiasi upaya petugas rumah detensi dalam penyediaan fasilitas lain yang dianggap sudah representatif.

Fasilitas yang dimaksud di antaranya penyediaan konsumsi, sistem sanitasi yang optimal, hingga sirkulasi udara dalam ruangan rumah detensi yang berjalan baik.

Di lokasi yang sama, Direktur Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Irjen Pol (Purn) Ronny Franky Sompie, mengatakan kritik tersebut menjadi bahan masukan pihaknya dalam mengoptimalkan pelayanan publik di rumah detensi.

"Saat ini kita memiliki total 13 rumah detensi, belum di seluruh provinsi ada. Tapi itu adalah masukan yang positif bagi kami memperbaiki kinerja pelayanan rumah detensi," katanya.

Ronny mengatakan kekurangan fasilitas tersebut menjadi peluang bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam membantu menyalurkan dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR) dari berbagai perusahaan di Indonesia dalam upaya penambahan fasilitas rumah detensi.

"Ini jadi peluang bagi BUMN yang ingin membagikan CSR untuk pengembangan keahlian para penghuni dalam meningkatkan keterampilan. Tidak harus dari APBN," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019