• Beranda
  • Berita
  • Jaksa kembali panggil Lukman dan Khofifah pada Rabu

Jaksa kembali panggil Lukman dan Khofifah pada Rabu

25 Juni 2019 19:21 WIB
Jaksa kembali panggil Lukman dan Khofifah pada Rabu
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA News/Benardy Ferdiansyah)
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk hadir sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6).

Keduanya akan dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Karena di persidangan sebelumnya, Menteri Agama dan Gubernur Jawa Timur tidak datang maka besok dijadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Selain Lukman dan Khofifah, jaksa juga memanggil dua saksi dalam persidangan tersebut, yaitu anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy, Kiai Asep Saifuddin Chalim dan panitia seleksi di Kementerian Agama.

"Jadi beberapa saksi itu yang besok diagendakan pemeriksaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.

Febri pun menyatakan bahwa sampai Selasa ini belum ada informasi terkait ketidakhadiran Lukman maupun Khofifah untuk jadwal persidangan pada Rabu (26/6).

"Surat pemanggilan sudah kami sampaikan secara patut dan semestinya. Kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini, jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan Majelis Hakim," kata Febri.

Selain itu, kata dia, sebagai pejabat negara semestinya juga menghormati dan memprioritaskan proses persidangan karena merupakan kewajiban hukum.

"Karena Majelis Hakim perlu menanyakan banyak hal, beberapa fakta yang muncul dalam penyidikan KPK juga perlu dikonfirmasi dan posisi sebagai saksi menjelaskan apa yang ia ketahui, apa yang ia dengar, terlepas dari fakta yang kami tuangkan dalam dakwaan. Yang tentu itu juga akan menjadi concern dalam persidangan nanti," ujar Febri.

Haris Hasanudin didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmuzy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta.

Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi didakwa menyuap Rommy sebesar Rp91,4 juta.
Baca juga: Dua hal digali KPK pada pemeriksaan Rommy dalam kasus DAK Tasikmalaya
Baca juga: KPK dalami peran Rommy dalam pengisian jabatan rektor UIN
Baca juga: KPK panggil calon rektor UIN sebagai saksi untuk Rommy

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019