• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan Solok perkenalkan aplikasi Insiden

BPJS Kesehatan Solok perkenalkan aplikasi Insiden

25 Juni 2019 23:20 WIB
BPJS Kesehatan Solok perkenalkan aplikasi Insiden
Ilustrasi petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunjukkan aplikasi yang dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan. (Dok ANTARA FOTO/RAHMAD)

ini diharapkan bisa mengurangi dampak kecacatan dan kematian pada korban kecelakaan lalu lintas,

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok, Sumatera Barat bekerja sama dengan PT Jasa Raharja mengembangkan aplikasi Integrated System For Traffic Accident (Insiden) guna mengurangi dampak kecelakaan lalu lintas bagi peserta BPJS tersebut.

"Aplikasi ini telah kami buat sejak Maret 2018, dan kini telah dikembangkan dan dipergunakan untuk mempercepat pelayanan korban kecelakaan lalu lintas," kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Marinus Hardi Sampeliling di Solok, Selasa.

Hal itu disampaikan Marinus Hardi mewakili Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Rizka Adhiati saat sosialisasi implementasi Insiden sebagai perwujudan percepatan birokrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) mitra BPJS setempat.

"Para admisi rumah sakit yang akan menginput data korban kecelakaan lalu lintas di aplikasi Insiden. Jadi di bagian pendaftaran, aplikasi sudah ada di masing-masing pendaftaran di rumah sakit," katanya.

Aplikasi yang bekerja sama dengan Jasa Raharja ini diharapkan bisa mengurangi dampak kecacatan dan kematian terhadap korban kecelakaan lalu lintas, sebab pelayanan kesehatan tidak boleh ditunda jika terkendala biaya atau penjaminan terhadap korban.

Ia menyebutkan berbagai keunggulan yang didapatkan dari aplikasi Insiden ini seperti pengiriman data korban dari rumah sakit beserta informasi mengenai tempat, tanggal dan kronolgis kejadian Kecelakaan lalu lintas secara realtime ke PT Jasa Raharja.

Data tersebut akan diterima PT Jasa Raharja untuk direspon sesuai tahapan penjaminan, ujarnya.

Setelah administrasi lengkap BPJS Kesehatan akan menidaklanjuti kesimpulan PT Jasa Raharja yang diberikan secara elektronik sehingga memangkas proses koordinasi.

"Jadi Insiden mempermudah proses penjaminan, sehingga korban atau keluarga korban tidak perlu datang ke kantor BPJS kesehatan atau kantor cabang untuk mengurus administrasi," katanya.

Aplikasi ini juga memberikan kemudahan bagi Rumah Sakit sebab informasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas secara transparan sesuai tahapan penjaminan dapat dipantau pada menu yang disediakan.

Ia menyebutkan proses koordinasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa raharja menjadi lebih cepat dan tepat sebagai perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, pada 18 Juni 2019, aplikasi tersebut ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai top 99 pelayanan publik di Indonesia.


Baca juga: Indonesia paparkan penerapan aplikasi DHIS di Norwegia
Baca juga: Pemudik diimbau manfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk konsultasi
 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019