• Beranda
  • Berita
  • Bea Cukai Sumut-Aceh gagalkan penyelundupan 40 ton rotan

Bea Cukai Sumut-Aceh gagalkan penyelundupan 40 ton rotan

25 Juni 2019 23:55 WIB
Bea Cukai Sumut-Aceh gagalkan penyelundupan 40 ton rotan
Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara Oza Olavia memaparkan kasus penyelundupan di Belawan, Selasa (25/6). (Antara Sumut/Foto Istimewa)
Tim gabungan Bea dan Cukai Sumatera Utara bekerja sama dengan Aceh dan Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 40 ton rotan, dalam Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2019.

Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara Oza Olavia, di Belawan, Selasa, mengatakan rotan yang akan diselundupkan ke luar negeri itu, diangkut dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Bintang Kejora.

Penyelundupan tersebut, menurut dia, digagalkan di perairan Pantai Keuremak, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (21/6) sekira pukul 03.00 WIB.

"Pencegahan KM Bintang Kejora dilakukan setelah pemeriksaan awal oleh tim kami dari kapal patroli Bea Cukai BC 10002 yang mendapati bahwa rotan muatan kapal tersebut tidak diberitahukan ekspornya dan tidak ada dalam muatan kapal (manifest)," ujar Olavia.

Ia menyebutkan, KM Binjang Kejora dibawa ke Pangkalan Bea Cukai Belawan untuk selanjutnya penyelidikan.

Nahkoda KM Bintang Kejora serta lima orang anak buah kapal (ABK) saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Labuhan Deli, Medan.

Rotan asalan sebanyak lebih kurang 40 ton yang dikemas dalam 83 ikatan ini berasal dari Sungai Iyu, Kecamatan Bandehara, Aceh Tamiang. Rotan ilegal ini rencananya akan diekspor ke Pulau Pinang, Malaysia.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor, rotan dalam bentuk utuh (mentah/segar/dicuci/dikikis buku-bukunya), rotan setengah jadi,hati rotan, kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya," ucap dia.

Olavia menjelaskan, sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur dalam pasal 102A hurup (a) dan/atau pasal 102A hurup (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, yaitu "setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, setiap orang yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang syah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)".

Ia menjelaskan, sebagai institusi yang memiliki fungsi "Community Protektor" bersama seluruh instansi dan aparat penegak hukum lain terus menjaga sinergi untuk dapat melindungi masyarakat dari masuk dan keluarnya barang-barang yang dapat merugikan dan/atau membahayakan negara ini.

Penyelundupan rotan tentunya, katanya, akan berpotensi merusak ekosistem karena tidak dikontrol pemanfaatannya, ini sangat merusak ekonomi dalam negeri dengan penyelundupan bahan mentah yang merupakan sumber daya alam Indonesia.

"Saya harap dengan sanksi yang tegas, pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindak pidana penyelundupan ekspor," katanya.

Baca juga: BC Bali gagalkan penyelundupan 104,4 ton rotan ke Timor Leste
Baca juga: Penyelundupan 20 ton rotan di perbatasan Indonesia-Malaysia digagalkan

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019