"Kendati sejak beberapa tahun lalu telah ada perbaikan, bahwa tidak ada lagi pungutan untuk pendaftaran dan proses PPDB, tapi ada modus lain yang terjadi saat pendaftaran ulang orang tua diminta untuk membeli baju atau buku di sekolah," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu.
Menurut dia, orang tua terpaksa membeli baju atau buku, karena baju dan buku di sodorkan oleh sekolah saat mendaftar ulang.
"Seolah, transaksi jual beli ini terpisah dari proses PPDB, padahal tidak," kata dia.
Karena khawatir, jika tidak membeli baju, anaknya tidak bisa mendaftar ulang maka orang tua terpaksa beli baju, padahal baju bisa dibeli di tempat lain, lanjutnya.
Ia menjelaskan larangan pembelian seragam atau buku jelas di atur dalam pasal 33, Permendikbud 51/2018 tentang PPDB menyatakan dengan tegas sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
"Modus lainnya, tiba-tiba saat PPDB, sekolah ada koperasi, padahal sebelumnya tidak ada koperasi sekolah, jadi sejenis koperasi jadi-jadian," katanya.
Ia menenggarai hal ini hanya ada saat musim PPDB, padahal praktiknya koperasi hanya topeng saja sementara pengadaan baju dikelola oleh oknum pejabat di sekolah.
"Bukan tak boleh, silahkan dikelola tapi oleh koperasi, dan tidak boleh ada paksaan dan serahkan pada mekanisme pasar serta yang penting, tidak terkait dengan PPDB," kata dia.
Ombudsman berharap Dinas Pendidikan se-Sumbar ini memberikan perhatian serius soal ini, juga hendaknya menjadi perhatian bagi Satgas Saber Pungli yang ada di daerah-daerah.
Ia mempersilahkan masyarakat melapor ke Ombudsman, jika mendapati hal demikian dengan datang langsung ke kantor Ombudsman, di jalan Sawahan Nomor 58, Padang atau telepon ke 08116656137 dan elapor identitasnya dirahasiakan.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang Danti Arvan menyatakan tidak ada keharusan siswa membeli baju di sekolah.
"Akan tetapi untuk pakaian yang sifatnya khusus seperti batik atau baju olahraga agar seragam tentu dibeli di sekolah melalui koperasi dengan harga yang wajar," ujar dia.
Baca juga: Ombudsman sebut PPDB NTT tak mengacu pada edaran Kemendikbud
Baca juga: SMPN 5 Jakarta jamin tidak ada PDB titipan
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019