Jajaran unit reskrim Kepolisian Sektor (Sektor) Kalideres, Jakarta Barat, mengungkap jaringan narkoba pil ekstasi jenis baru.
“Menurut keterangan Lab Forensik bahwa terdapat zat baru tidak hanya mengandung afetamin tapi mengandung jenis XLR yang mana menimbulkan tingkat halusinasi yang lebih tinggi,” ujar Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, AKP Indra Maulana Saputra, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu.
Polsek Kalideres mendapatkan barang bukti sebanyak 19.000 butir pil ekstasi warna pink berlogo rolex dengan berat brutto 2.560 gram, satu unit timbangan digital warna putih merek Tanita dan satu untik ponsel genggam.
Barang bukti tersebut didapat dari dua orang tersangka yaitu dengan inisial AS (22) dan ZZ (30) dengan TKP kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.
Barang bukti tersebut, menurut keterangan para tersangka, siap untuk diedarkan di seluruh wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.
Untuk jaringan, sementara ini, menurut Indra, berasal dari jaringan dalam negeri. Barang diprediksikan berasal dari Sumatera.
“Saat ini kami bersama tim masih terus melakukan pengembangan terhadap bandar-bandar yang ada di atasnya dan melakukan pengejaran para pelaku lainnya,” kata Indra.
Tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara sampai dengan hukuman mati.
Baca juga: Mantan suami Denada pegang ekstasi hingga "gorilla"
Baca juga: Ibu rumah tangga temukan ekstasi senilai Rp6 miliar di Bengkalis
Baca juga: Polisi temukan ribuan ekstasi di sebuah rumah Kampung Bahari Jakarta
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019