"Kalau munas dipercepat itu ada landasannya atau tidak? kalau ada landasannya apa dan alasannya apa?," kata Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Tengah, Wisnu Suhardono, saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Rabu.
Menurut dia, tidak ada istilah munas dipercepat karena yang sudah menjadi tradisi munas berlangsung pada September untuk mengikuti agenda politik antara lain, pelantikan para anggota DPR serta menyambut pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Selain itu, juga untuk menyambut hari ulang tahun Partai Golkar yang diperingati tiap tahun pada 20 Oktober.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan mekanisme organisasi sebelum munas berlangsung akan diawali dengan rapat pimpinan nasional yang merupakan forum untuk mengevaluasi kinerja DPP Golkar sekaligus merumuskan hal-hal penting untuk selanjutnya dibawa ke munas.
Ia menyebutkan pelaksanaan munas sebelum rapimnas Partai Golkar itu sesuai dengan aturan dasar dan aturan rumah tangga (AD/ART) partai.
"Di situ (rapimnas) dibahas, didiskusikan, dievaluasi apakah memenuhi target atau tidak, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, inventarisasi permasalahan yang ditemui, serta bagaimana jalan keluarnya," ujarnya.
Dalam pelaksanaan rapimnas itu, dia menyebutkan, pengurus DPP harus mau dievaluasi dan DPD I harus berani mengevaluasi DPP secara objektif, profesional, dan proporsional demi untuk kebaikan bersama Partai Golkar ke depannya.
"Menurut saya ada rapimnas yang dilaksanakan sesuai kesepakatan pengurus partai, jadi tidak bisa langsung melompat (ke agenda partai selanjutnya)," katanya.
Wibisono menambahkan dirinya tidak setuju jika pelaksanaan Munas Partai Golkar dipercepat. "Sesuatu apapun yang terlalu cepat atau dipercepat tidak baik, sesuai aturan saja karena semua kegiatan Partai Golkar, termasuk pelaksanaan munas sudah diatur dalam AD/ART," ujarnya.
Juga baca: JK setuju "munas normal" untuk pemilihan Ketum Partai Golkar
Juga baca: Golkar Jawa Tengah tidak setuju pelaksanaan munas dipercepat
Juga baca: Bamsoet putuskan maju kontestasi caketum Golkar pasca-Putusan MK
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019