KPK pada Rabu memeriksa Christiany sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND) dalam penyidikan kasus suap terkait kerja sama di bidang pelayaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan penerimaan lain terkait jabatan.
"Perlu diperiksa untuk mendalami pengetahuan saksi terkait penganggaran salah satu kegiatan di kabupaten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut, kata Febri, merupakan bagian dari penelusuran asal usul gratifikasi yang diterima anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP).
"Ini merupakan bagian dari penelusuran asal usul gratifikasi yang diterima BSP," ucap Febri.
Sementara saat dikonfirmasi soal penganggaran tersebut, Christiany tidak mau menjelaskannya lebih lanjut.
"Nanti tanya saja sama penyidik langsung," kata dia usai diperiksa.
Selain Indung, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Bowo Sidik dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).
Untuk Asty, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Diduga Asty memberikan suap sekitar 158 ribu dolar AS dan Rp311 juta yang diberikan dalam beberapa tahap, sejak Mei 2018 hingga 27 Maret 2019.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG dengan PT HTK.
Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Bowo diduga meminta "fee" kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton.
Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.
Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di kantor PT Inersia di Jakarta.
Selanjutnya, KPK pun mengamankan 84 kardus dan dua kontainer plastik yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang dengan total Rp8,45 miliar, diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.
Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.
Baca juga: Bupati Minahasa Selatan irit bicara usai diperiksa KPK
Baca juga: KPK panggil anggota DPR Muhammad Nasir terkait kasus Bowo Sidik
Baca juga: KPK sita Rp8,45 miliar terkait kasus Bowo Sidik
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019