Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia Hasanuddin Nasution mengingatkan agar advokat jangan sampai terkena operasi tangkap tangan (OTT).Jangan sampai masyarakat pencari keadilan diinjak-injak oleh penegak hukum. Selain itu, advokat juga jangan menjadi inisiator untuk memenangkan."
"Tugas advokat itu berat karena mewakili masyarakat yang mencari keadilan untuk semua tingkatan pemeriksaan," katanya kepada wartawan usai melantik pengurus harian Dewan Pimpinan Cabang Peradi Purwokerto Suara Advokat Indonesia masa bakti 2019-2023 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Oleh karena itu, kata dia, advokat harus bersih dan memiliki moral yang baik sehingga jangan sampai terkena OTT.
Ia mengatakan tugas advokat tidak untuk memenangkan klien melainkan membela kepentingan umum klien.
"Jangan sampai masyarakat pencari keadilan diinjak-injak oleh penegak hukum. Selain itu, advokat juga jangan menjadi inisiator untuk memenangkan," katanya.
Ia mengatakan jika hal itu terjadi, moral advokat sebagai penegak hukum tidak akan tercipta.
"Apalagi advokat merupakan profesi yang terhormat karena tugasnya mewakili masyarakat yang mencari keadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPC Peradi Purwokerto Suara Advokat Indonesia masa bakti 2019-2023 Djoko Susanto mengatakan pihaknya bernaung di bawah DPN Peradi Suara Advokat Indonesia yang diketuai Juniver Girsang dengan Sekjen Hasanuddin Nasution yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional Peradi II di Makassar.
Dia mengakui jika saat ini terdapat sejumlah organisasi advokat termasuk beberapa Peradi lainnya.
Menurut dia, pihaknya tidak memengaruhi pengacara atau advokat yang telah bergabung dengan organisasi lainnya untuk pindah ke Peradi Suara Advokat Indonesia.
"Kita akan berjalan seiring sejalan. Kita tidak akan memengaruhi mereka, silakan mereka memilih sendiri rumah (organisasi, red.) mana yang sekiranya nyaman," tegasnya.
Baca juga: Sidang MK, Wayan: advokat harus bantu Majelis supaya putusan adil
Baca juga: Menyuap hakim, pengusaha dan advokat dituntut 5 dan 4 tahun penjara
Baca juga: TKN pertanyakan posisi dua advokat Prabowo
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019