• Beranda
  • Berita
  • Ribuan rokok-minuman beralkohol dimusnahkan Bea Cukai

Ribuan rokok-minuman beralkohol dimusnahkan Bea Cukai

26 Juni 2019 16:24 WIB
Ribuan rokok-minuman beralkohol dimusnahkan Bea Cukai
Tampak ribuan botol miras dan dos tembakau atau rokok ilegal hasil sitaan sepanjang 2018 yang akan dimusnahkan di Halaman Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (26/6/2019). (ANTARA/Mohammad Hamza)

Minuman beralkohol yang dimusnahkan dari berbagai jenis dan merk, begitu juga rokok

Sebanyak 380.460 batang rokok ilegal dan 86.987 botol minuman mengandung etil alkohol dalam negeri hasil penindakan selama 2018 dimusnahkan pihak Bea Cukai Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Pantoloan Moh Madjid, di Palu, Rabu mengatakan, penindakan barang ilegal berupa hasil tembakau dan minuman beralkohol dilakukan sebanyak 32 kali di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah.

"Barang kena cukai hasil sitaan berasal dari Kabupaten Parigi Moutong, Buol, Donggala, Sigi dan Kota Palu dan dapat merugikan negara sebesar Rp2.392.595.700," kata Majid di hadapan sejumlah jurnalis.

Dia memaparkan, jenis kesalahan pada saat penindakan barang kena cukai yakni, pelekatan pita cukai salah personalisasi, kemudian peletakan pita cukai palsu serta tidak dilekati pita cukai tua polos dan menggunakan pita cukai yang bukan haknya dengan perkiraan nilai barang Rp2.392.595.700 dan potensi kerugian negara sejumlah Rp 2.261.337.000.

Sebagai suatu institusi di lingkungan kementerian keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara untuk kepentingan pembangunan nasional serta kesejahteraan sosial sekaligus memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawasan lalu lintas barang masuk daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai.

"Penyitaan barang-barang ilegal ini tercipta atas kerja sama semua pihak baik TNI/Polri, pemerintah daerah, pemangku kepentingan termasuk masyarakat," tambahnya.

Pemusnahan barang hasil sitaan khususnya minuman keras dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat yang telah disediakan, sedangkan pemusnahan hasil tembakau atau rokok dilakukan dengan cara dibakar.

"Minuman beralkohol yang dimusnahkan dari berbagai jenis dan merk, begitu juga rokok. Semuanya barang-barang yang tidak melalui cukai," Ujar Majid.

Dia mengimbau, agar masyarakat tidak mengonsumsi barang-barang yang tidak memiliki izin edar termasuk cukai sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 yang lelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan.


Baca juga: Waka Polda: miras penyebab kriminalitas di Papua
Baca juga: TNI sita 975 botol miras di perbatasan Indonesia - Malaysia

 

Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019