• Beranda
  • Berita
  • Pembobol ATM asal Bulgaria divonis delapan bulan penjara

Pembobol ATM asal Bulgaria divonis delapan bulan penjara

26 Juni 2019 16:53 WIB
Pembobol ATM asal Bulgaria divonis delapan bulan penjara
Terdakwa asal Bulgaria divonis 8 bulan penjara atas kasus skimming yang dilakukannya di salah satu ATM Jalan Imam Bonjol, Denpasar. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2019)

Warga negara asing asal Sofia Bulgaria, Vassil Kirilov Bakarsky (47) divonis 8 bulan penjara atas kasus skimming yang dilakukannya di salah satu ATM Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," Kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa, di Denpasar pada Rabu.

Skimming merupakan tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada kartu secara ilegal.

Atas perbuatannya terdakwa telah melanggar pasal, yang sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah dirubah dalam UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, A.A Alit Rai Swastika, yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp2 Juta dengan subsidair 2 bulan.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, I Ketut, terdakwa didampingi oleh tiga pengacara, yaitu R. Arima Putra, Abu Anas dan I Kadek Putra Sutarmayasa, menerima putusan sidang yang menjerat terdakwa.

Kasus berawal dari terdakwa yang mengaku akan bertemu dengan seseorang bernama Vova (DPO), di Pantai Batu Bolong, Canggu. Vova dalam hal ini menawarkan terhadap terdakwa untuk bekerjasama dan bisnis melakukan transaksi penarikan uang di area ATM - ATM di Bali.

Transaksi dilakukan dengan menggunakan sejenis kartu ATM yang sudah disiapkan oleh Vova, dengan perjanjian terdakwa akan diberikan 10% dari hasil transaksi yang dilakukan terdakwa pada ATM tersebut.

Untuk melakukan sesuai perjanjian, terdakwa diberikan sebanyak 10 kartu putih yang masing - masing memiliki nomor pinnya, dengan menyasar salah satu ATM di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Setelah kartu tersebut terbaca oleh mesin ATM, selanjutnya terdakwa melakukan penarikan sejumlah Rp100.000 dengan menggunakan kartu putih yang sudah memiliki nomor pin.

Barang bukti kasus ini berupa helm, 10 buah kartu putih, jaket warna hitam, celana pendek, baju kaos warna putih, sepasang sepatu warna abu, dan beberapa bukti transaksi di beberapa ATM wilayah Denpasar.

Selain itu juga, sejumlah 100 lembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah sebanyak Rp10 juta, dan dikembalikan kepada pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Denpasar.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019