Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai bahwa perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak harus ditaati termasuk terkait dengan seleksi pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama.Lukman menilai kebijakan tambahan butir i dari pansel itu isinya bertolak belakang dengan aturan perundangan yang berlaku sebelumnya.
"Secara normatif rekomendasi KASN wajib dipenuhi dengan catatan sesuai dengan aturan yang berlaku, tapi kalau perintahnya bertolak belakang dengan regulasi yang ada, maka tidak wajib menaati atau bahkan tidak usah menaati," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Lukman menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa KASN dua kali mengirim surat, yaitu pertama pada 29 Januari 2019, KASN mengirim surat ke Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi karena ada 2 peserta yang lolos seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.
Kedua, KASN lalu mengirim surat pada 27 Februari 2019 kepada Sekjen Kemenag agar Menteri Agama membatalkan kelulusan dan tidak melantik Haris Hasanudin dan Anshori di tahap akhir seleksi.
Penyebab KASN menyurati Menag karena ada syarat butir i bahwa pejabat tinggi Kemenag tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.
"Karena tidak ada batu uji atau persyaratan terkait dengan pengisian jabatan terkait dengan dia tidak pernah dijatuhi hukuman sedang atau berat 5 tahun, yang ada justru berkinerja baik setidaknya 2 tahun terakhir. Saya sudah tanya staf ahli dan ahli hukum kami bahwa rumusan butir i tersebut bisa membuat masalah hukum di kemudian hari dan melanggar hak konstitusional ASN yang ingin ikut promosi jabatan di atasnya," ujar Lukman.
Baca juga: Saksi: Menag akan pasang badan demi pencalonan Kakanwil Jatim
Alasan lain Lukman adalah bahwa ia menilai kebijakan tambahan butir i dari pansel itu isinya bertolak belakang dengan aturan perundangan yang berlaku sebelumnya.
"Setelah saya konsultasi dengan berbagai ahli, maka saya memerintahkan sekjen membuat balasan ke KASN karena dalam surat KASN juga menyebut dapat menguji kembali kalau ada data yang berbeda, itulah surat untuk KASN meminta rekomendasi yang dibuat sebelumnya," kata Lukman.
"Tapi apakah saksi tahu setiap rekomendasi KASN harus ditaati karena bila tidak ditaati, KASN bisa melaporkan ke Presiden," tanya Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto.
"Betul," jawab Lukman
"Apakah saksi pernah meminta Sekjen agar Haris lolos dan diangkat sebagai Kakanwil Jatim," tanya jaksa Wawan.
"Tidak," jawab Lukman.
Baca juga: Menag Lukman Hakim sebut surat KASN salah alamat
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019