• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro Jaya fokuskan pengamanan orang dalam sidang putusan MK

Polda Metro Jaya fokuskan pengamanan orang dalam sidang putusan MK

26 Juni 2019 17:52 WIB
Polda Metro Jaya fokuskan pengamanan orang dalam sidang putusan MK
Anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww)
Kepolisian Daerah Metro Jaya memfokuskan pengamanan saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dalam sidang putusan MK yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2019 mendatang, pengamanannya akan dilaksanakan oleh personel gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Pengamanan itu digunakan untuk pengamanan orang ya, misalnya perangkat hakim kemudian juga keluarganya, maupun karyawannya dan kemudian juga termohon, pemohon, kita lakukan pengamanan di gedung MK tersebut," ujar Argo, di Jakarta, Rabu.

Dalam pengamanan itu, Argo menyebut secara keseluruhan personel gabungan sejumlah 47 ribu dengan rincian dari TNI sebanyak 17 ribu personel, kepolisian 28 ribu dan pemerintah daerah dua ribu.

Khusus untuk pengamanan di lingkungan dan Gedung MK, terdapat sebanyak 13 ribu personel kepolisian.

Sisanya sebanyak 15 ribu berjaga di objek-objek vital nasional lain, seperti Istana Kepresidenan, Kantor KPU RI, Kantor Bawaslu RI, dan perwakilan kedutaan besar asing yang ada di Jakarta.

Terkait dengan adanya rencana menggelar aksi halalbihalal dan tahlilan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada 26 dan 27 Juni 2019, Polda Metro Jaya menegaskan hal tersebut sejatinya tidak diperbolehkan.

Argo Yuwono menerangkan bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak mana pun dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

"Belajar dari insiden di Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 lalu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan," kata Argo.

Argo mengimbau pada semua pihak yang memiliki rencana untuk menggelar halalbihalal atau tahlilan agar dilaksanakan di tempat lain yang dirasa menunjang kegiatan seperti di gedung-gedung atau di rumah masing-masing.

Selain menjaga ketertiban, tujuannya juga agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan baik dan lancar.

"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya terbuka sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusannya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME. Kita percayakan pada hakim yang membaca putusan," ujar Argo.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta optimistis aksi 27 Juni berjalan tenang dan damai
Baca juga: Pemprov DKI dukung aparat keamanan jelang putusan MK

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019