Kementerian Sosial merehabilitasi 19.000 pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) melalui 179 Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) selama 2019.Termasuk di dalamnya melakukan rehabilitasi terhadap 19.000 pecandu narkoba melalui 179 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di 33 provinsi di Tanah Air
"Sebagai instansi yang diberi kewenangan dalam penanganan penyalahgunaan napza, Kementerian Sosial menjalankan berbagai program penanggulangan napza," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia menyatakan penyalahgunaan narkoba saat ini sudah menjadi masalah global yang mengakibatkan dampak buruk di berbagai bidang kehidupan masyarakat dan bangsa, meliputi aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan keamanan.
Oleh karena itu, kata dia, upaya penanggulangan penyalahgunaan napza tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, tetapi harus bekerja sama dengan masyarakat.
Kementerian Sosial telah melaksanakan program penanganan penyalahgunaan napza secara komprehensif mulai dari pencegahan, rehabilitasi sosial, pengembangan dan pembinaan lanjut (after care), termasuk juga pembinaan kelembagaan, perlindungan, dan advokasi.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto menyatakan dalam rangka mengambil bagian dan menghadapi tantangan "Indonesia Darurat Narkoba", Kemensos mengembangkan berbagai layanan.
"Termasuk di dalamnya melakukan rehabilitasi terhadap 19.000 pecandu narkoba melalui 179 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di 33 provinsi di Tanah Air," kata dia.
Rehabilitasi juga dilakukan oleh empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos dan enam IPWL yang bekerja sama dengan pemda.
Kemensos juga terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan napza dengan melaksanakan kampanye di daerah perbatasan, pesantren, dan lembaga pendidikan.
Sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pengguna napza dan keluarga, yang mempunyai anggota keluarga sebagai pengguna napza untuk lapor ke IPWL.
Edi menambahkan dalam pelaksanaan di lapangan, rehabilitasi sosial didukung 121 pekerja sosial dan 1.189 konselor adiksi yang telah mengikuti pelatihan.
Kemensos juga memberikan dukungan anggaran, fasilitas dan operasional bagi IPWL.
Baca juga: BNN luncurkan toko daring "Stop Narkoba" berdayakan pecandu narkoba
Baca juga: Pemkot Yogyakarta deklarasikan wilayah bebas narkoba
Baca juga: Wapres JK: berantas narkoba sejak dini
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019