Artis yang terlibat kasus dugaan prostitusi Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketuai Dwi Purwadi, Rabu, putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara."Menerima," kata Vanessa singkat.
Majelis hakim menilai Vanessa telah terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 296 juncto pasal 55 KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," katanya, pada persidangan yang berlangsung, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu petang.
Oleh hakim, ada beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa pada persidangan itu, di antaranya terdakwa tidak pernah dihukum dan juga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Baca juga: Vanessa Angel tampil berkerudung saat jalani sidang prostitusi
Usai mendengarkan amar putusan itu, terdakwa kemudian sempat berunding sebentar dengan penasihat hukumnya, dan kembali duduk di kursi. "Menerima," kata Vanessa singkat.
Usai persidangan, salah satu kuasa hukum terdakwa A Malik mengatakan, kliennya menerima putusan itu karena sudah lelah dengan kasus yang menimpanya itu.
"Apalagi jika dipotong masa tahanan, sebentar lagi akan keluar. Mungkin akhir pekan ini," katanya lagi.
Diungkapkan hakim Purwadi, kasus Vanessa Angel ini bermula dari chatingannya ke whatsapp milik muncikari Endang Suhartini alias Siska dan mengirim foto-foto yang meminta pekerjaan dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan berhubungan badan dengan tarif Rp35 juta di luar akomodasi dan penginapan.
Selain itu, Vanessa Angel juga telah mengirim foto-foto berkonten asusila kepada muncikari Tentri. Hal itu terungkap saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan muncikarinya di Hotel Vasa pada 5 Januari 2019 lalu.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019