Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, mengatakan usai sengketa Pilpres, kini KPU akan kembali fokus untuk menghadapi sengketa Pileg yang akan dilakukan sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 9 hingga 12 Juli 2019 mendatang.
"Untuk sengketa hasil pileg, jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 9 hingga 12 Juli 2019, Sedangkan, sidang putusan PHPU pileg akan di lakukan pada tanggal 6 sampai 9 Agustus 2019," kata Natsir, Rabu, di Kendari.
Baca juga: KPU Sultra konsolidasi hadapi gugatan di MK
Menurut Natsir, sengketa pileg tidak akan jauh berbeda dengan sengketa pilpres, dimana, jika permohonan sudah selesai dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan akan diunggah ke laman MK untuk mengetahui gugatan siapa saja yang akan disidangkan.
"Jadi saat ini kita mulai lagi mengumpulkan bukti-bukti untuk menjalani sidang, utamanya KPU yang ada sengketa Pileg, itu kita minta agar segera mengumpulkan buktinya.
Caranya sama, lanjut Natsir, bukti yang akan dibawa KPU Sultra lalu diteruskan ke KPU RI berupa jawaban yang di diperkarakan oleh pemohon.
"Bukti akan di bawa KPU Sultra lalu diteruskan ke KPU RI berupa jawaban yang diperkarakan yang dalam bentuk kronologis yang sudah disusun oleh masing-masing KPU Kabupaten Kota, yang mendapat sengketa pada pemilihan umum 2019," tutup Natsir.
Baca juga: Caleg terpilih tak laporkan harta kekayaan tidak akan dilantik
Baca juga: Penetapan Caleg terpilih menunggu BRPK MK
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019