• Beranda
  • Berita
  • Korban perdagangan orang harus mendapatkan hak ganti rugi

Korban perdagangan orang harus mendapatkan hak ganti rugi

26 Juni 2019 20:16 WIB
Korban perdagangan orang harus mendapatkan hak ganti rugi
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) untuk Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat Mahadir berbicara dalam konperensi pers “Melawan Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan” di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (26/06/2019). (ANTARA News/ Martha Herlinawati Simanjuntak)
Jaringan Masyarakat Peduli Human Trafficking (Perdagangan Orang) mendorong agar pemerintah Indonesia membantu korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk mendapatkan seluruh hak-haknya termasuk hak ganti rugi atau restitusi dari pelaku atau sindikat perdagangan orang.

"Hak korban masih banyak alami kendala, misalnya hak mendpaat perlindungan hukum, hak untuk mendapatkan pemulihan, hak untuk dapat ganti rugi. Banyak kasus TPPO, korbannya tidak dapat hak ganti rugi," kata Erna, advokat dari Parinama Astha yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Human Trafficking dalam konferensi pers “Melawan Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan” di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu.

Erna menuturkan penegakan hukum juga masih mengalami kendala karena penggunaan undang-undang yang kurang tepat untuk mendakwa pelaku. "Banyak kasus perdagangan manusia, kasus hukumnya gunakan undang-undang lain, tidak gunakan TPPO, hanya Undang-undang Perlindungan Anak saja," ujarnya.

Dari kasus TPPO yang dia temui, korban sering tidak mendapat restitusi dari pelaku, padahal seharusnya korban mendapatkan ganti rugi sesuai dengan haknya. "Masih ada kekosongan hukum dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pada korban kasus perdagangan manusia," tuturnya.

Diberitakan, sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan 16 perempuan asal Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan (pengantin pesanan).

Komisioner Komisi Nasional Perempuan Thaufiek Zulbahary mengatakan kunci pemenuhan hak korban dan penegakan hukum ada dalam konteks identifikasi penanganan hukum. "Pintu masuk ada di laporan. Dengan adanya laporan maka ada penilaian dan penentuan bahwa orang ini korban TPPO. Setelah ditetapkan korban TPPO, terbukalah pintu masuk penegakan hukum, penyidikan, penahanan pelaku, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku," tuturnya.

Selain ditetapkan menjadi korban TPPO, maka hak-hak korban seperti restitusi, penguatan ekonomi dan rehabilitasi harus dipenuhi.*


Baca juga: Korban TPPO modus pengantin terjebak masalah keuangan dan kehamilan

Baca juga: SBMI:10 dari 13 korban TPPO asal Kalimantan Barat kembali ke Indonesia

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019