• Beranda
  • Berita
  • Jarnas Anti TPPO: Korban TPPO harus dapat rehabilitasi optimal

Jarnas Anti TPPO: Korban TPPO harus dapat rehabilitasi optimal

26 Juni 2019 21:16 WIB
Jarnas Anti TPPO: Korban TPPO harus dapat rehabilitasi optimal
Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobby Anwar Maarif (kanan) bersama Ketua DPC SBMI Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) Mahadir (kiri), Pengacara Publik LBH Jakarta Oki Wiratama (kedua kanan) dan korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Monica (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (23/6/2019). LBH Jakarta bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran mengatakan sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan 16 perempuan asal Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan (pengantin pesanan). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

Korban tidak mendapat layanan rehabilitasi tuntas dan optimal karena banyak kendala

Sekretaris Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang Andi Ardian mengatakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus mendapatkan penanganan pemulihan psikologis atau rehabilitasi secara optimal.

"Perlu membangun mekanisme penanganan korban untuk rehabilitasi yang lebih terintegrasi dan optimal sesuai dengan kebutuhan para korban," kata Andy dalam konferensi pers “Melawan Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan” di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, kasus TPPO dengan modus perkawinan atau pengantin pesanan bukan hanya terjadi tahun ini di Indonesia, tapi juga muncul beberapa tahun lalu, dan Kalimantan Barat saat ini menjadi pusatnya.

Minimnya layanan rehabilitasi bagi korban menjadi kendala untuk penanganan tuntas bagi keperluan korban agar membantu mereka menata kehidupan setelah peristiwa menyakitkan yang dialami dari kasus perdagangan orang dan eksploitasi tersebut.

"Korban tidak mendapat layanan rehabilitasi tuntas dan optimal karena banyak kendala, termasuk tempat rehabilitasi terbatas, dan tempat rehabilitasi ini tidak semudah diakses oleh korban," tuturnya.

Pasca para korban mendapatkan bantuan dan layanan hukum untuk menegakkan keadilan dan memenuhi hak mereka, masih ada pekerjaan rumah yang harus dilakukan yakni menciptakan lingkungan kondusif dan penguatan ekonomi karena para korban ini terjebak masalah keuangan sehingga terbujuk oleh iming-iming kehidupan yang lebih nyaman dan sejumlah uang.

Dalam kasus TPPO, sangat diperlukan proses pemulihan bagi korban menjadi prioritas dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah, masyarakat dan keluarga, serta harus dipastikan proses re-integrasi korban terlaksana dengan baik dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi korban.

Diberitakan sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan 16 perempuan asal Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan (pengantin pesanan).

Baca juga: Korban TPPO modus pengantin melibatkan anak di bawah umur
Baca juga: Korban TPPO modus pengantin terjebak masalah keuangan dan kehamilan
Baca juga: SBMI:10 dari 13 korban TPPO asal Kalimantan Barat kembali ke Indonesia

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019