"Vonis MK langsung mengikat, tak bisa dilawan. Jangan sampai timbul masalah baru dengan tindakan destruktif dari pihak manapun," cuit Mahfud dalam pantauan Antara dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (27/6).
Guru Besar Fakultas Hukum Islam Indonesia Yogyakarta itu mengingatkan, menjaga Indonesia adalah menegakkan supremasi hukum di tengah perselisihan karena adanya perbedaan pendapat dalam pelaksanaan negara demokrasi.
"Jika ada perselisihan karena perbedaan, maka penyelesaiannya adalah hukum. itulah hubungan antara demokrasi dan hukum. Itu pula perlunya supremasi hukum," ujar dia.
Mahfud dalam cuitannya menilai, apapun keputusan hakim MK nantinya belum tentu dapat memuaskan seluruh pihak yang terlibat sengketa.
Namun yang pasti, menurutnya, hakim jika dalam tugasnya terbukti melakukan korupsi dan berkolusi pun dapat dipenjarakan.
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 pada Kamis (27/6).
Sidang PHPU yang beragendakan pembacaan keputusan Jakim MK akan diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Baca juga: DPR minta semua pihak hormati putusan MK
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019