"Kami yakin dari rahim mahkamah yang terhormat akan hadir keadilan dan kebenaran," ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Denny mengatakan dalam mengambil keputusan, majelis hakim MK akan berpegang pada prinsip-prinsip yang mengedepankan kebenaran dan keadilan.
Baca juga: Sandiaga ke rumah Prabowo untuk bertemu pimpinan partai koalisi
Keputusan yang dikeluarkan MK nantinya diharapkan dapat menegakkan asas-asas pemilu yang dianut selama ini, yakni jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
"Tegaknya prinsip atau dalam konstitusi disebut asas pemilu yang luber jujur dan adil. Itu yang kita yakini," kata Denny.
Lebih lanjut Denny mengatakan pihaknya optimis bahwa gugatan yang diajukan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan dikabulkan oleh MK.
Menurut dia, tim kuasa hukum pemohon telah berupaya maksimal menyampaikan berbagai bukti di persidangan, seperti link berita, video, surat saksi, serta berbagai keterangan ahli.
Baca juga: Sidang MK - KPU optimistis permohonan Prabowo ditolak
Bukti-bukti tersebut dihadirkan untuk memperkuat dalil-dalil yang diajukan selama persidangan.
"Jadi kita optimis bahwa dalil-dalil yang sudah kita hadirkan, permohonan kita terbukti," kata Denny.
Pewarta: Fathur Rohman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019