• Beranda
  • Berita
  • Sidang MK, Yusril: Dokumen dan saksi tidak membuktikan apa-apa

Sidang MK, Yusril: Dokumen dan saksi tidak membuktikan apa-apa

27 Juni 2019 13:31 WIB
Sidang MK, Yusril: Dokumen dan saksi tidak membuktikan apa-apa
Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai wartawan. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai dokumen, ahli bahkan saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak mampu membuktikan kecurangan pilpres yang digugat ke Mahkamah Konstitusi

"Tanpa kami bantah pun mereka gagal membuktikan," kata Yusril Ihza Mahendra sebelum sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Yusril apresiasi gugatan BPN bila tujuannya pendidikan politik

Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, lanjutnya meyakini bahwa bukti yang dihadirkan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk menggugat hasil pemilu presiden ini.

Bahkan Yusril memposisikan diri sebagai penasihat hukum Prabowo-Sandi maka akan memberikan saran gugatan tersebut tidak dilanjutkan, karena akan cukup sulit memenangkannya di persidangan MK

"Nanti kita lihat hasil putusan MK ini," katanya.

Meskipun begitu, Yusril tetap memberikan apresiasi terhadap gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi jika tujuannya demi memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat.

"Kalau itu tujuannya ya memang baik, saya hargai keputusan mereka," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya Kamis ini pada pukul 12.30 WIB, jadwal tersebut maju satu hari dari jadwal awal yang baru digelar pada Jumat 28 Juni 2019.

Sidang dimulai tepat waktu dan sudah berlangsung sekitar 40 menit, sidang putusan ini terbuka untuk umum, masyarakat bisa menyaksikannya layar televisi.
 

Baca juga: Sidang MK, Yusril optimistis Jokowi-Ma'ruf memenangkan PHPU
Baca juga: Sidang MK, Tim Kuasa Hukum 02 sangat yakin hadapi sidang putusan MK

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019