"Kalau merujuk pengalaman Pilpres 2014 di mana saya wakil ketua tim hukum, itu tak ada dissenting opinion. Dalam perkara hukum sekarang saya tidak melihat ada dalil yang lebih berat," tutur Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Sementara materi gugatan dalam Pilpres 2019 dan 2014 dinilainya tidak jauh berbeda, di antaranya mengenai daftar pemilih tetap (DPT), salah hitung dan perolehan suara 0.
Selain itu, salah satu dalil permohonan tentang pendaftaran paslon, sudah diatur mekanisme pelaporannya di Bawaslu karena sengketa proses pemilu. Selain Bawaslu, pilihan selanjutnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau diadili di sini, yaitu post factum, sudah selesai. Itu salah alamat," tutur Ali Nurdin.
Meski mengaku optimis, Ali Nurdin tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Mahkamah Kostitusi.
Sementara itu agenda sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 12.30 WIB, baru dibuka pada pukul 12.40 WIB.
Ada pun kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendalilkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Joko Widodo- Ma'ruf Amin selaku pihak terkait dalam perkara ini.
Selain itu pemohon juga mendalilkan adanya kesalahan pemasukan data dalam Sistem Penghitungan (Situng) oleh KPU yang kemudian mempengaruhi hasil perolehan suara kedua pasangan calon.
Baca juga: Ketua DPR: hormati putusan MK
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019