"Benar ada kecelakaan di lintas jalan Medan-Bandarkhalifah, Kamis," ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar, di Medan, Kamis.
Menurut dia, kasus itu sudah ditangani pihak yang berwenang.
Sedangkan kerusakan dan kerugian masih dalam pemeriksaan dan perhitungan oleh tim sarana dan unit terkait.
"Yang pasti terjadi keterlambatan perjalanan kereta api," katanya.
Ilud mengakui, hingga saat ini, tingkat kecelakaan di palang pintu perlintasan serta di ruang manfaat jalur kereta api masih tinggi.
Pada hari Sabtu, 22 Juni 2019 pukul 12.35 WIB di Km 41 + 200 lintas Tebingtinggi-Siantar petak jalan Siantar-Dolok Merangir, KA Barang No 2801 tertemper truk kontainer.
Kemudian ada kecelakaan di Km 3 + 400 Lintas Medan-Belawan petak jalan Medan-Pulo Brayan KA barang No 2801 tertemper becak pada pukul 17.55 WIB.
"Pada bulan Januari hingga Mei 2019 sudah terjadi 41 kali kejadian kecelakaan di pintu perlintasan resmi dan perlintasan tidak resmi maupun di ruang manfaat jalur kereta api," katanya lagi.
Jumlah kecelakaan itu masing-masing 21 kali kejadian terjadi di perlintasan resmi dan tidak resmi, dan 13 kali pejalan kaki dan 7 hewan ternak di daerah ruang manfaat jalur kereta api.
Penyebab kecelakaan terbanyak disebabkan oleh pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan.
Ketidakdisiplinan itu, antara lain dengan membuka perlintasan liar atau tidak resmi, melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati dan kurang waspada.
Kemudian melanggar atau tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, pengendara tidak melihat kanan-kiri, adanya hewan ternak peliharaan yang tidak dijaga oleh pemiliknya serta masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Manajemen KAI berharap, ujar Ilud, peran serta masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api semakin besar dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api.
Baca juga: Jangan ada lagi kecelakaan di perlintasan KA
Menurutnya, peran serta seperti menaati aturan-aturan dan norma yang berlaku serta patuh terhadap rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api.
Kemudian tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta api. "Juga tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah jalur kereta api serta tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api," katanya.
Dia menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di pasal 38 menyebutkan, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Dalam pasal 181 Undang-Undang 23 Tahun 2007 menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
"Pada pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007, pelanggaran terhadap pasal 181 diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," katanya pula.
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019