• Beranda
  • Berita
  • Rokok dominasi barang sitaan milik tamu sidang MK

Rokok dominasi barang sitaan milik tamu sidang MK

27 Juni 2019 14:40 WIB
Rokok dominasi barang sitaan milik tamu sidang MK
Personel Samapta Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp/aa
Petugas pengamanan ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menyita puluhan barang terlarang untuk dibawa ke dalam ruang sidang saat digelar rapat pleno pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019, di Jakarta, Kamis.

"Paling banyak rokok dan korek api yang kami sita. Sisanya, seperti botol minuman, parfum botol, dan payung," kata petugas pengamanan ruang sidang Bripda Novianti Sari.

Menurut dia, barang sitaan itu mayoritas diperoleh dari kalangan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di dalam ruang sidang.

Menurut dia, standar operasional prosedur terhadap pengamanan barang bawaan bagi peserta maupun tamu sidang, di antaranya adalah larangan membawa senjata tajam serta sejumlah benda bermaterial keras.

"Tamu dari kalangan pelapor maupun terlapor rata-rata sudah paham dengan aturan ini, sehingga tidak ada yang kami sita dari barang bawaan mereka," katanya lagi.

Novi menyatakan, petugas keamanan di depan pintu masuk ruang sidang juga melarang tamu selain wartawan untuk membawa telepon genggam ke dalam ruangan.

"Kecuali wartawan. Tapi HP-nya harus disesuaikan," katanya lagi.
Baca juga: Warga Jakarta antusias menonton sidang MK

Pemeriksaan di depan pintu masuk ruang sidang pada lantai dua Gedung MK merupakan lapis keamanan ketiga bagi tamu di Gedung MK.

Terdapat dua pintu ruang sidang yang dapat diakses peserta, pintu masuk dan keluar.

Pada pintu masuk terpasang alat metal detektor yang wajib dilalui peserta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh petugas dengan cara meraba saku pada pakaian dan celana.

Setelah dipastikan aman, peserta dipersilakan masuk menuju ruang sidang yang diarahkan menuju zona tertentu sesuai kepentingannya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019