Sebelumnya, pemohon mengajukan dalil ke persidangan mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) mengenai pembatasan kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf).
Pihak pemohon dengan dalil tersebut menilai bahwa cara lembaga pers atau penyiaran mengkaji kerja-kerja jurnalistiknya merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.
Menanggapi dalil tersebut, pihak terkait memberi keterangan yang intinya media "mainstream" bukan milik pemerintah, melainkan milik swasta, tidak ada hubungannya dengan pihak terkait, dan bila pemohon menuduh media sudah tidak independen, maka seharusnya diadukan ke Dewan Pers.
Baca juga: Hakim MK sebut video perubahan situng hanya narasi akun "Facebook"
Baca juga: MK tidak terima dalil soal ketidaknetralan aparat
Selain pihak terkait, Bawaslu juga menanggapi bahwa seluruh jajarannya tidak pernah menerima laporan atau temuan terkait dengan pembatasan akses terhadap pers maupun lembaga penyiaran yang dilakukan pada suatu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Mungkin menarik sebagai objek kajian komunikasi politik tetapi tidak sebagai bukti hukum yang menuntut kesesuaian kasualitas antara penyebab dan akibat yang senyatanya terjadi, oleh dari itu mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Aswanto saat membacakan hasil pertimbangan MK di Jakarta.
Saat ini, sidang putusan MK atas kasus sengketa pilpres 2019 masih berlangsung dan telah dimulai sejak pukul 12.40 WIB.
Baca juga: Sidang MK, Kedekatan Kepala BIN dengan PDIP tak relevan dengan Pemilu
Baca juga: Ma'ruf Amin tenang dan tanpa beban menanti putusan MK
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019