"Kan kita harus menunggu sampai akhir putusannya bagaimana, tetapi prinsipnya jam berapa pun ini selesai, kami akan langsung tindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid di Geduny MK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: MK tidak terima dalil soal ketidaknetralan aparat
Apa pun putusan MK, baik menerima mau pun menolak permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uni, KPU akan mempersiapkan alternatif tindak lanjut pada Kamis malam.
"Nanti malam akan kami putuskan apa tindak lanjut dari amar putusan MK. Ya belum persiapan, kan kami masih harus menunggu sampai amarnya nanti," kata Pramono.
Menurut dia, persidangan MK memberikan ruang yang adil untuk semua pihak, baik pihak pemohon, termohon, terkait dan Bawaslu RI.
KPU disebutnya sekaligus memiliki wadah menjawab tuduhan yang selama ini muncul, seperti secara terstruktur menjadi bagian tim pemenangan salah satu paslon.
"Dalil-dalil yang selama ini dimunculkan terkait itu sejauh tadi, sampai diskors ternyata terbantahkan semua karena memang tak didukung oleh alat bukti yang relevan," tutur dia.
Ada pun KPU memiliki waktu paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Baca juga: Sidang MK, Yusril yakin hakim menolak seluruh permohonan gugatan
Baca juga: Sidang MK, Hakim tidak temukan bukti ketidaknetralan aparat Polri
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019