• Beranda
  • Berita
  • BC Juanda gagalkan penyelundupan 815 gram sabu dari Malaysia

BC Juanda gagalkan penyelundupan 815 gram sabu dari Malaysia

27 Juni 2019 17:58 WIB
BC Juanda gagalkan penyelundupan 815 gram sabu dari Malaysia
Petugas Bea dan Cukai Juanda menunjukkan tersangka dan barang bukti penyelundupan narkoba sabu-sabu di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo Jawa Timur, Kamis (27/6). (Foto: Indra Setiawan)

Seorang pelaku bernama Mulyono warga Sampang, Madura berhasil ditangkap dalam kasus ini

Petugas Bea dan Cukai Juanda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 815 gram dari Malaysia yang disimpan oleh pelaku di dalam lipatan baju yang disimpan dalam sebuah koper.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Kamis mengatakan, barang buktinya berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 815 gram yang terbagi dalam dua bungkus.

"Seorang pelaku bernama Mulyono warga Sampang, Madura berhasil ditangkap dalam kasus ini," katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo.

Ia mengemukakan, kejadian bermula pada Minggu, 16 Juni 2019 sekitar pukul 22.40 WIB di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda.

"Berdasarkan analisa profiling petugas Bea Cukai Juanda terhadap seluruh penumpang pesawat Air Asia QZ-331 dari Kuala Lumpur, dicurigai seorang penumpang laki-laki, penumpang tersebut adalah warga negara Indonesia bernama Mulyono kelahiran Sampang, Madura," ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat itu pelaku hanya membawa 2 buah tas jinjing yang besarnya hampir sama pada saat turun dari pesawat.

"Kemudian tas tersebut diperiksa menggunakan mesin 'x-ray' dan terlihat sesuatu yang disembunyikan di sela-sela lipatan baju," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, petugas Bea Cukai melakukan wawancara dan pemeriksaan fisik terhadap salah satu tas jinjing yang dicurigai.

"Pada saat tas dibuka isinya hanya baju, tetapi petugas membuka setiap lipatan baju yang ada di dalam tas tersebut dan kedapatan 2 bungkus kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu," tuturnya.

Menurutnya, pada saat dilakukan wawancara pelaku akhirnya mengaku bahwa benda tersebut merupakan titipan dari temannya yang berada di Malaysia.

"Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019