• Beranda
  • Berita
  • Abdullah Hehamahua, bawa kecurangan Situng ke peradilan internasional

Abdullah Hehamahua, bawa kecurangan Situng ke peradilan internasional

27 Juni 2019 19:00 WIB
Abdullah Hehamahua, bawa kecurangan Situng ke peradilan internasional
Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua memberikan keterangan kepada media terkait aksi demonstrasi yang dilakukan massa mengatasnamakan Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019) (ANTARA News/Fathur Rochman)

Mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan akan melaporkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres (2019) ke peradilan internasional.

"Kita akan lakukan pelaporan ke peradilan internasional, karena mereka bisa audit forensik terhadap IT KPU bagaimana bentuk-bentuk kecurangan situng," kata Abdullah usai melakukan aksi halal bihalal Persaudaraan Alumni 212 di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Abdullah juga mengajak massa aksi untuk ikut menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) padaJumat, 27 Juni 2019.

"Besok usai shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa kita akan datang ke Komnas HAM untuk melaporkan kasus KPPS yang meninggal," ujar Koordinator Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR) itu.

Ia juga menyampaikan akan melaporkan terkait 10 korban meninggal saat peristiwa kerusuhan 21-22 Mei lalu yang empat diantaranya masih usia remaja.

"Kita juga akan melaporkan kasus petugas KPPS yang meninggal, kita juga meminta Komnas HAM untuk memproses korban meninggal pada peristiwa 21-22 Mei sebagai bentuk pelanggaran HAM, apa lagi korbannya remaja," katanya.

Selain ke Komnas HAM, Abdullah juga mengajak Massa untuk melakukan aksi ke gedung DPR.

"Kalau waktunya cukup, besok selain ke Komnas HAM kita juga akan ke DPR," ujar Abdullah.

Baca juga: Sidang MK, "Dunia ini panggung sandiwara" dari kuasa hukum 02

Baca juga: MK tidak terima dalil perolehan suara unggul versi Prabowo-Sandiaga

Baca juga: Sidang MK, hakim nilai dalil TPS siluman tidak beralasan secara hukum

Pewarta: Muhammad Adimaja
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019