"Itu artinya pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, akan menjadi pemenang pemilu yang sah pada Pemilu Presiden 2019," kata Afriansyah Ferry Noor, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis.
Menurut Ferry, panggilan Afriansyah Ferry Noor, para sekretaris jenderal partai politik anggota Koalisi Indonesia Kerja (KIK) tadi menghadiri sidang pembacaan putusan dari permohonan sengketa hasil pemilu presiden yang diajukan Prabowo-Sandiaga, di Kantor Mahkamah Konstitusi.
"Tadi kami mencermati pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim MK, alhamdulillah dalil-dalil dan bukti-bukti yang yang diajukan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, sebagian besar ditolak majelis hakim MK," katanya.
Ferry menambahkan, setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim MK, dirinya optimistis pasangan Jokowi-Ma'ruf akan tampil sebagai pemenang resmi Pemilu Presiden 2019. "Semoga 10 partai poltik anggota koalisi dapat mengawal pemerintah, dari dalam dan dari luar pemerintahan," katanya pula.
Baca juga: Bambang Widjojanto: Hakim MK tidak bantah adanya kecurangan
Ketika ditanya, bagaimana langkah TKN setelah putusan Mahkamah Konstitusi, Ferry mengatakan, masih akan menunggu keputusan dari elite TKN. "TKN itu kan pimpinannya Pak Erick Thohir dan Pak Hasto. Kita menunggu keputusan dari pimpinannya," katanya lagi.
Soal deklarasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, usai putusan Mahkamah Konstitusi, menurut Ferry, masih dimusyawarahkan dan kemungkinan besar ada.
"Mudah-mudahan semua pihak dapat menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga bangsa ini bisa berjalan dengan baik," katanya.
Ferry juga berharap, masyarakat Indonesia dapat segera bersatu lagi untuk melanjutkan pembangunan bangsa dan negara secara periodik. "Pendukung 02 dan pendukung 01 dapat menyatu kembali, dan bersama-sama membangun Indonesia," katanya pula.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019