"Rokok bukanlah produk yang dilarang undang-undang. Iklan dan promosi rokok adalah salah satu strategi pemasaran yang pada akhirnya memberikan penghidupan yang layak bagi kelangsungan industri rokok dan jutaan orang yang terlibat di dalamnya," kata Anggota Komisi Keuangan DPR, Amir Uskara, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Amir mengatakan, iklan rokok di internet merupakan bentuk penyampaian informasi kepada publik tentang produk tersebut.
"Karena rokok adalah produk legal dari industri yang dilindungi oleh undang-undang, maka wacana pelarangan total iklan rokok di internet sangat tidak rasional dan inkonstitusional," ujar politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Secara terpisah, Ketua Formatur Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto menambahkan hingga kini belum ada pembicaraan antara pemerintah dan para pengusaha periklanan terkait pelarangan penayangan iklan rokok di internet. "Kami hanya tahu soal pelarangan ini dari pemberitaan media. Belum ada audiensi langsung dari pemerintah," ujar Janoe.
Menurutnya, audiensi dengan pemerintah sangat penting bagi para pengusaha periklanan. Sebab, mereka membutuhkan kejelasan secara detail terkait kriteria iklan rokok yang layak tayang di media daring.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) DKI Jaya Elwin Mok menuturkan selama ini pembatasan iklan rokok sudah diterapkan di televisi. Iklan rokok boleh ditayangkan di atas pukul 21.30 WIB. Untuk di media daring, dia berpendapat, pembatasan penayangan iklan rokok bisa dilakukan secara lebih spesifik berdasarkan profil audiensnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengrimkan surat permintaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir iklan di situs-situs daring. Adapun tujuan permintaan tersebut untuk menurunkan tingkat prevalensi merokok remaja.
Baca juga: KPPPA dukung pemblokiran iklan rokok di internet
Baca juga: Iklan rokok paling banyak tayang di media luar ruang
Baca juga: KPAI: Iklan rokok di internet lebih parah dari pada di televisi
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019