"Kita sudah kerja secara maksimal. Saat diproses, Gakkumdu itu dinamis ada fakta dan sebagainya," katanya di Jakarta, Kamis malam.
Baca juga: Abhan : Sidang MK buktikan Bawaslu 'on the track'
Hal itu disampaikan Abhan menjawab tudingan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto yang disampaikan kepada sejumlah wartawan di sela proses sidang pleno pengucapan putusan atas sengketa Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Dalam pernyataannya Bambang mengatakan Hakim MK mengungkap sejumlah fakta terkait ketidaknetralan aparat selama proses Pilpres bergulir.
"Ada berbagai fakta yang tadi dikemukakan majelis hakim. Misalnya ketidaknetralan aparat dan itu sudah dinyatakan bahwa mereka tidak netral," kata Bambang.
Menurut pihaknya terjadi kelemahan di lembaga Bawaslu, khususnya di tingkatan Gakkumdu sebagai unsur penegakan hukum.
"Unsur dan elemen ini acap kali bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu, dan kemudian Bawaslu ikut tidak bisa mendorong kasus itu ke tindak pidana," katanya.
Baca juga: Sidang MK, Bawaslu: Tidak ada protes suara Pilpres
Baca juga: Sidang MK, Bawaslu tak permasalahkan waktu KPU umumkan rekapitulasi
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019