"Putusan MK yang berarti memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, menunjukkan sikap kenegarawanan majelis hakimnya dalam menjaga prinsip keadilan hukum dan menjaga amanat suara rakyat," kata Hasto Kristiyanto kepada pers, di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta, Kamis malam.
Hasto Kristiyanto mengatakan hal itu, menanggapi putusan MK pada sidang permohonan sengketa hasil pemilu presiden 2019 yang dimohonkan Prabowo-Sandiaga.
Baca juga: MK tolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi
Menurut Hasto, amanat suara rakyat tersebut telah disampaikan pemilih pada pemilu presiden 2019 yang berdasarkan hasil penghitungan suara manual KPU, di menangkan oleh pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kami mengapresiasi kerja Majelis Hakim MK yang membuat putusan secara adil, karena dalil yang dituduhkan pemohon tidak meyakinkan dan tidak terpenuhinya bukti otentik," katanya.
Menurut Hasto, dengan putusan Majelis Hakim MK tersebut, maka pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memiliki legalitas konstitusional sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Pada kesempatan tersebut, Hasto juga mengatakan, PDI Perjuangan juga mengapresiasi kerja maraton dari Majelis Hakim MK yang telah bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dengan penuh kredibilitas.
Hasto menegaskan, dengan putusan MK tersebut maka PDI Perjuangan bersama partai-partai politik anggota Koalisi Indonesia Kerja (KIK), akan terus menjaga semangat persaudaraan nasional. "Keputusan MK ini sudah menjadi 'milestone' pemilu presiden dan sudah selesai," katanya.
Menurut Hasto, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri sekali lagi mengucapkan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf Amin, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kami yakin Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf akan segera membangun rekonsiliasi dan menempatkan persaudaraan nasional," katanya.
Baca juga: KPU tetapkan capres-cawapres terpilih Minggu (30/6)
Baca juga: Jokowi sebut putusan MK bersifat final
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019