"Karena kedua belah pihak sepakat menempuh jalur konstitusi, dan lembaga konstitusi yang digunakan kubu 02 untuk menggugat sengketa Pilpres adalah MK, maka putusan MK ya harus diikuti, apapun keputusannya harus diterima," katanya di Semarang, Kamis (27/6) malam.
Gubernur Ganjar juga mengimbau masyarakat bersikap tenang dan menerima keputusan konstitusional itu dengan lapang dada.
Baca juga: Kiai Ma'ruf mohon doa dan dukungan majukan bangsa Indonesia
Berdasarkan komunikasi politik yang terjadi akhir-akhir ini, Gubernur Ganjar optimistis semua pihak akan menerima keputusan MK tersebut.
Apalagi pihak dari pasangan Capres Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan pasangan Capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melakukan komunikasi yang cukup intens terkait persoalan ini.
"Menurut saya penting, para elit (politik) kita memberikan cerita-cerita yang positif, 'sharing something' sehingga bisa mendinginkan suasana semua followernya," ujarnya.
Baca juga: Jokowi berterima kasih pada MK yang putus sengketa dengan adil
Seperti diwartakan, MK melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres 2019.
Baca juga: KPU tetapkan capres-cawapres terpilih Minggu (30/6)
Putusan MK ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019