Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi dan meminta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan interim per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan paparan kinerja (public expose) insidentil.Hal ini dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan.. efisien, serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal
"Hal ini dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
BEI minta kepada Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan interim per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan 26 Juli 2019, atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai laporan keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.
BEI juga minta kepada Garuda untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali laporan keuangan interim Garuda per 31 Maret 2019.
BEI pun mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada Garuda.
Baca juga: Kemenkeu bekukan izin auditor laporan keuangan Garuda Indonesia
Baca juga: Garuda Indonesia diminta perbaiki laporan keuangan 2018 dalam 2 minggu
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019