"Masalah administrasi di daerah kami terkait adanya tiga partai politik peserta pemilu yang melanggar aturan batasan waktu Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," kata juru bicara dari 13 parpol Kabupaten Mamberamo, Titus Ayomi, di Gedung Bawaslu RI.
Menurut dia tiga partai politik yang diadukan tersebut adalah Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Gerindra.
Baca juga: Gedung Bawaslu masih dijaga ketat usai sidang MK
Menurut pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris II DPC PAN Kabupaten Mamberamo, ketiga parpol itu diadukan pihaknya kepada Bawaslu RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui dua kali surat aduan, pada 7 Mei dan 19 Juni 2019.
Dalam aduan tersebut pihaknya menuding ketiga parpol yang dimaksud melanggar Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 335 tentang kewajiban menyerahkan LPPDK paling lambat 2 Mei 2019 pukul 18.00 WIB.
"Kalau laporannya telat dari batas waktu yang ditetapkan dalam PKPU, maka parpol tersebut gugur secara penuh sebagai kontestan Pemilu," katanya.
Baca juga: Akademisi : pelaksanaan pilpres dan pileg 2019 perlu evaluasi
Titus mengatakan ketiga parpol yang diadukan itu telah melebihi ambang batas waktu LPPDK karena baru disampaikan satu hari dari waktu yang ditetapkan.
"Hari ini kami datang ke Bawaslu tidak ada tanggapan. Kami hanya meminta surat jawaban dari Bawaslu atas penanganan aduan kami," katanya.
Titus yang hadir bersama sejumlah tokoh masyarakat adat di daerahnya merasa kecewa tidak bisa menemui jajaran Bawaslu RI dikarenakan pimpinan maupun anggotanya tidak berada di tempat.
"Jawaban atas aduan kami ini harus secepatnya diberikan Bawaslu, sebab berpotensi memicu konflik di daerah kami," katanya.
Hingga berita ini dibuat, Ketua Bawaslu RI, Abhan, dan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo yang dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan komentar.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019