"Perbedaan, kebebasan, bahkan dugaan dan tuduhan kecurangan dalam Pemilu sudah dibuka dan diselesaikan di depan Hakim MK dan rakyat sudah mengetahui semua apa yang disengketakan," kata Syaiful Wahab dihubungi dari Pekanbaru, Jumat.
Menurut dia, ketika Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, berarti semua sengketa proses politik selama Pemilu sudah diselesaikan.
Disamping itu, katanya menyebutkan, jika bicara "pentingnya" semua pihak menerima hasil keputusan MK, maka jawabnya sederhana saja, bahwa jika sebuah perkara sudah masuk ke lembaga peradilan, apalagi ke Mahkamah, lembaga peradilan tertinggi, semua pihak yang berperkara harus legawa menerima apapun keputusannya.
Baca juga: Pengamat nilai terpilihnya Jokowi berdampak positif bagi ekonomi NTT
"Kita saja, kalau bersengketa, terus diajukan ke pengadilan, ya harus menerima keputusan pengadilan kan" Kalau tidak mau menerima hasil keputusan lembaga peradilan, ya nggak usah ajukan perkara," katanya.
Ia menjelaskan, penilaian dan penjelasan para Hakim MK sudah sangat logis, sistematis dan rasional bahwa tuduhan-tuduhan yang diajukan pemohon sudah dijawab dengan baik oleh MK.
Tentu saja, katanya berharap, sebaiknya masing-masing pihak yang berperkara, tidak perlu lagi membahas atau mengungkit-ungkit masalah yang disengketakan. Tetapi melihat ke depan, apa yang mesti diperbaiki terkait dengan Pemilu berikutnya.
.
"Jika masih terlihat kelemahan dalam proses Pemilu 2019, maka mari bersama-sama diperbaiki pada masa mendatang. Saling hujat antar pendukung calon mestinya tidak perlu dihembuskan lagi," katanya.
Dia juga setuju jika pemerintah mensensor berita atau konten medsos yang mengandung unsur-unsur provokatif, karena tidak semua warga negara memiliki tingkat pendidikan dan pemahaman yang baik tentang konten sebuah media. Dan keberadaan pemerintah itu memang harus mengatur agar ketertiban dan persatuan bangsa tetap terjaga.
Baca juga: Ini kata pengamat tentang program ekonomi Jokowi selanjutnya
Pewarta: Frislidia
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019