"Saya sudah komunikasi dengan DPD Hanura Jatim, untuk kasus dugaan korupsi yang dialami Pak Sugito tidak ada bantuan hukum," kata Ketua DPC Hanura Surabaya Edi Rachmat kepada ANTARA di Surabaya, Jumat.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak tahan anggota DPRD Surabaya karena diduga korupsi
Menurut dia, bantuan hukum yang diberikan partai kepada kader atau pengurus partai yang terkena permasalahan hukum selama ini di luar tindak pidana korupsi. "Jadi tergantung kasusnya, kalau korupsi sepertinya tidak," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, selama ini Sugito yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Hanura Surabaya juga tidak pernah meminta secara resmi bantuan hukum dari partai. Meskipun ada bantuan hukum dari partai untuk kasus di luar korupsi, lanjut dia, biasanya tetap harus mengajukan secara tertulis dulu ke partai dengan kasusnya dilampirkan.
Diketahui Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya sebelumnya menahan anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura, Sugito setelah menetapkan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) pada Kamis (27/6).
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriady mengatakan penyidik menetapkan Sugito sebagai tersangka setelah dalam proses pemeriksaan memperoleh lebih dari dua alat bukti.
Supriady menjelaskan penetapan tersangka Sugito merupakan pengembangan penyidikan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong adalah dengan mengkoordinasi sebanyak 230 wilayah rukun tetangga (RT) se-Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara.
Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan ke anggota DPRD Kota Surabaya, yang lantas disetujui menggunakan dana Jasmas, dengan harga-harga yang telah digelembungkan atau mark up.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019