• Beranda
  • Berita
  • Transportasi publik bagian dari solusi masalah polusi udara Jakarta

Transportasi publik bagian dari solusi masalah polusi udara Jakarta

28 Juni 2019 17:55 WIB
Transportasi publik bagian dari solusi masalah polusi udara Jakarta
Aktivis Greenpeace melakukan aksi teatrikal terkait kualitas udara Jakarta, di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (5/3/2019). Greenpeace mencatat konsentransi partikulat (PM) 2.5 di Jakarta mencapai empat kali lipat di atas batas aman tahunan menurut standar Badan Kesehatan Dunia dan melebihi batas aman menurut standar nasional pada PP No 41 tahun 1999 tentang pencemaran udara. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan bahwa sarana transportasi publik massal merupakan bagian dari solusi untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

"Kalau mau ke pusat kota, kawasan di dalam kota, gunakan angkutan umum massal jika jarak jauh. Kalau jarak sedang gunakan sepeda, kalau dekat setidaknya tiga kilometer ayo jalan kaki," kata Ahmad saat berbincang dengan wartawan di kantornya di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan kendaraan umum juga harus dibarengi dengan usaha pemerintah membangun sarana transportasi massal yang bagus seperti Moda Raya Terpadu (MRT), Commuter Line dan TransJakarta.

Pengoperasian sarana transportasi massal jenis itu, menurut dia, perlu ditingkatkan dan diperluas ke seluruh wilayah Ibu Kota agar penggunaan kendaraan bisa dikurangi, demikian pula emisi gas pencemarnya. Bersamaan dengan upaya itu, pemerintah perlu membangun jalur khusus bagi pengguna sepeda dan pejalan kaki.

Ahmad mengatakan, pemerintah juga harus memperbaiki tata guna lahan dan pengaturan transportasi dengan orientasi mengefektifkan perjalanan dan mengurangi kemacetan. Berkurangnya kemacetan akan meningkatkan efektivitas perjalanan dan menekan pencemaran.

Pembatasan kendaraan, kata dia, pun diperlukan untuk mengurangi polusi udara. Kebijakan seperti penerapan Electronic Road Pricing (ERP) dan tarif progresif parkir bisa mengurangi arus kendaraan pribadi menuju perkotaan.

Standar emisi kendaraan, menurut dia, juga harus diperketat sehingga setidaknya sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia.

Di samping itu, Pemerintah harus mendorong penggunaan energi bersih dan melarang penggunaan bahan bakar yang tergolong kotor dan dapat mencemari udara, seperti bahan bakar solar dengan Cetane Number rendah dan bensin dengan nilai oktan rendah.

"Untuk DKI Jakarta harus sudah melarang pemasaran bahan bakar kotor," kata dia, menambahkan penggunaan kendaraan yang hemat energi dan rendah emisi seperti mobil listrik juga mesti didorong.

Ahmad mengatakan penegakan hukum juga mesti dilakukan terhadap pembakar sampah, pengguna kendaraan dengan emisi yang tidak sesuai standar, dan pabrik-pabrik penyumbang pencemar udara.

Baca juga:
KPBB: langit kelabu Jakarta tanda udara tidak sehat
Pengguna kendaraan pribadi jadi penyebab polusi udara meningkat

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019