• Beranda
  • Berita
  • BNN Sumsel ajak pencandu narkoba ikut program rehabilitasi

BNN Sumsel ajak pencandu narkoba ikut program rehabilitasi

28 Juni 2019 18:06 WIB
BNN Sumsel ajak pencandu narkoba ikut program rehabilitasi
ILUSTRASI (ANTARA /Widodo S Jusuf )
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan mengajak pencandu narkoba untuk mengikuti program rehabilitasi melepaskan diri dari ketergantungan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya lainnya.

"Pencandu narkoba jangan takut dan malu untuk mengikuti program rehabilitasi, karena kerahasiannya terjamin dan tidak diproses hukum," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, di Palembang, Jumat.

Program rehabilitasi cukup efektif membantu masyarakat melepaskan diri dari pengaruh narkoba, sehingga perlu lebih digalakkan agar semakin banyak korban penyalahgunaan barang terlarang itu diselamatkan.

"Pada tahun ini kami berupaya meningkatkan program rehabilitasi atau pemulihan pencandu narkoba yang ingin melepaskan diri dari belenggu barang terlarang itu," ujarnya.

Program rehabilitasi secara besar-besaran mulai dilakukan pada 2015 sesuai dengan penugasan khusus dari BNN pusat untuk melakukan rehabilitasi ribuan pecandu narkoba dengan menggunakan sejumlah fasilitas yang ada di wilayah provinsi ini.

Pengguna narkoba yang dibantu melepaskan diri dari pengaruh barang terlarang itu dalam beberapa tahun terakhir selain yang diamankan dalam operasi pemberantasan narkoba oleh petugas kepolisian dan BNN, ada juga yang direhabilitasi atas keinginan sendiri, katanya.

Pencandu barang terlarang itu diharapkan dengan penuh kesadaran sendiri mengajukan permohonan mengikuti program rehabilitasi.

"Siapapun pencandu narkoba yang tergolong korban dan dengan keinginan sendiri melapor meminta direhabilitasi akan dibantu," ujar Turman.

Bagi masyarakat yang ingin difasilitasi ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba tidak perlu ragu dan takut untuk menghubungi petugas BNN Provinsi Sumsel.

Pencandu narkoba yang dengan kesadaran sendiri untuk melepaskan diri dari kecanduan dan pengaruh narkoba akan direhabilitasi hingga sembuh dan tidak akan diproses secara hukum.

Begitu pula sebaliknya jika pencandu kedapatan memiliki atau mengonsumsi narkoba ketika terjaring petugas dalam operasi pemberantasan dan pencegahan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
 

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019