Rupiah menguat pada akhir pekan usai putusan MK

28 Juni 2019 19:20 WIB
Rupiah menguat pada akhir pekan usai putusan MK
Petugas menunjukan pecahan uang dolar Amerika Serikat dan rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang asing, di Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/am.
Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta, pada akhir pekan ini menguat usai putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019.

Rupiah menguat 14 poin atau 0,1 persen menjadi Rp14.126 per dolar AS dari sebelumnya Rp14.140 per dolar AS.

Analis Bank Mandiri Rully Arya Wisnubroto di Jakarta, Jumat, mengatakan kendati rupiah menguat, putusan MK sebenarnya tidak banyak berpengaruh karena relatif sudah diprediksi pelaku pasar dan tidak menjadi isu besar di pasar uang saat ini.

Menurut Rully, pelaku pasar lebih menunggu pertemuan Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping di sela-sela KTT G20 di Osaka, Jepang.

Rupiah pada pagi hari dibuka menguat Rp14.139 dolar AS. Sepanjang hari, rupiah bergerak di kisaran Rp14.102 per dolar AS hingga Rp14.145 per dolar AS.

Sementara itu, kurs tengah Bank Indonesia pada Jumat ini, menunjukkan rupiah melemah menjadi Rp14.141 per dolar AS dibanding hari sebelumnya di posisi Rp14.180 per dolar AS.

Baca juga: Rupiah berpotensi menguat, pasar tak terlalu terpengaruh putusan MK
Baca juga: Rupiah menguat signifikan, jelang putusan Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Rupiah menguat dekati Rp14.100, perang dagang diekspektasi berakhir

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019