"Iya benar, saya dapat informasinya ada dua jaksa dari Kejati DKI yang tertangkap tangan. Jadi, kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan, OTT (operasi tangkap tangan) ini. Sementara tentunya ada dua pihak oknum Jaksa dan pihak luar," kata Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia pun memastikan bahwa lembaganya tidak akan mentolerir atas tertangkapnya dua jaksa tersebut.
"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan (oleh KPK). Intinya, dari Kejaksaan sendiri prinsipnya tak ada preferensi apapun. Kami Insya Allah harus dihukum. Tak ada kompromi, tak ada menutup-nutupi. Jangan membela, yang salah harus dihukum," tuturnya.
Ia pun menyatakan bahwa kasus tertangkapnya dua jaksa itu terkait kasus pidana umum penipuan.
"Kasusnya penipuan pidum (pidana umum). Penipu bisa lakukan apa saja. Oknum jaksa termakan penipu tetapi ya salah mereka. Kejaksaan tidak beri ampun," kata Prasetyo.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019