• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati DKI

KPK panggil Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati DKI

28 Juni 2019 21:52 WIB
KPK panggil Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati DKI
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto untuk dimintai keterangan di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam.

Baca juga: KPK tangkap lima orang kasus suap di Kejati DKI
Baca juga: OTT KPK, Jaksa Agung : "Bukan anak saya"


Pemanggilan itu terkait kasus suap penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang juga menjerat dua jaksa di sana.

"KPK telah meminta kepada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di gedung KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, KPK pada Jumat total menangkap lima orang terdiri dari dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara terkait kasus pidana umum penipuan.

Kelimanya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

Selain itu, KPK juga turut mengamankan barang bukti uang sekitar 21 ribu dolar Singapura.

Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Baca juga: KPK: Belum ada penyerahan perkara ke Kejaksaan kasus suap dua jaksa
Baca juga: KPK amankan 21 ribu dolar Singapura kasus suap di Kejati DKI

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019