Menurut Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman di Sampang, Sabtu, penangkapan pelaku kasus pencabulan dengan pelaku saudaranya sendiri itu, berdasarkan laporan yang diterima Mapolres Sampang.
"Dari laporan yang disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sampang itu, kami langsung melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, baik saksi korban maupun keluaraga korban," kata kapolres.
Baca juga: Polsek Cakung bekuk pria cabuli remaja
Baca juga: Polres Sidoarjo kembali tangkap pelaku pencabulan
Baca juga: Polisi tangkap tersangka pencabul
Dari hasil penyidikan itu, terungkap bahwa korban pencabulan tersebut masih di bawah umur, yakni 16 tahun, dan pelakunya saudaranya sendiri, yakni satu ayah, tapi lain ibu dengan korban.
Kapolres menjelaskan, pelaku merupakan warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, dan ia ditangkap tim Reskrim Polres Sampang, Kamis (27/6) malam.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan di Mapolres Sampang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya, menjelaskan.
Hasil pemeriksaan tim penyidik Polres Sampang menyebutkan, pelaku berinisial A yang berusia 26 tahun itu mengaku, tega mencabuli saudaranya sendiri, karena terpengaruh video porno.
Pertama kali ia lakukan di rumah pelaku, yakni di Pasean, Pamekasan dan selanjutnya sering dilakukan setiap ada kesempatan.
Kapolres AKBP Budhi Wardiman lebih lanjut menjelaskan, kasus pencabulan anak di bawah umur itu terjadi sejak tahun 2018. Perbuatan terlarang itu terungkap, setelah pihak keluarga melihat perbedaan pada korban, yakni perutnya membuncit.
"Pihak keluarga si korban ini, lalu menanyakan siapa yang menghamili dia? Ternyata di korban menjelaskan, bahwa yang menghamili adalah kakaknya sendiri yang lain ibu dengan dia itu," tutur Kapolres.
Pelaku merupakan satu ayah dengan korban dari istri pertama, sedangkan korban dari istri kedua.
Menurut kapolres, saat diketahui bahwa saudara telah hamil, dan kasus itu dilaporkan ke Mapolres Sampang, pelaku berencana hendak melarikan diri ke Pulau Masalembu, Sumenep.
"Namun berkat kesigapan petugas, maka pelaku akhirnya berhasil ditangkap," katanya, menjelaskan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres AKBP Budhi Wardiman, menjelaskan.
Kasus pencabulan anak dibawah umur ini merupakan kasus kedua yang ditangani Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.
Sebelumnya pada Maret 2019, Polres Sampang juga menangkap warga berinisial D karena melakukan pencabulan pada tiga anak sekolah dasar (SD) di Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019