Thomas Dohu ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari KPU RI terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam bentuk buku register perkara konstitusi (BRPK) yang dikirim MK ke KPU RI.
Baca juga: Penetapan Caleg terpilih menunggu BRPK MK
"Kami sedang menunggu pemberitahuan dari KPU Pusat terkait dengan BRPK itu sebelum melakukan penetapan calon terpilih anggota legislatif. Sesuai dengan agenda, pemberitahuan dari MK pada tanggal 1 Juli 2019," kata Thomas Dohu.
Menurut dia, apabila dalam buku BRPK nama KPU Provinsi NTT dan KPU kabupaten/kota tidak disebut dalam PHPU, penetapan kursi dan caleg terpilih segera dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
"Penetapan calon terpilih anggota legislatif tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di NTT diagendakan pada tanggal 2 sampai 4 Juli 2019," kata Thomas Dohu.
Apabila dalam pemberitahuan KPU Pusat bahwa KPU NTT tidak masuk dalam sengketa pemilu di MK, penetapan calon terpilih pada tanggal 3 Juli.
"Apabila dalam buku BRPK dari MK KPU NTT juga disebut ada gugatan, penetapan calon terpilih akan diundur setelah ada putusan tetap dari MK," tegas Dohu.
Baca juga: Lima parpol di NTT ajukan gugatan ke MK
Kendati demikian, menurut mantan Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat itu, hasil penelusuran KPU Provinsi NTT melalui website MK maupun koordinasi dengan KPU Pusat bahwa tidak ada gugatan ke MK terkait dengan hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi NTT.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019