• Beranda
  • Berita
  • KPU Surakarta gelar Pleno penetapan caleg terpilih Rabu

KPU Surakarta gelar Pleno penetapan caleg terpilih Rabu

30 Juni 2019 14:50 WIB
KPU Surakarta gelar Pleno penetapan caleg terpilih Rabu
Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti (kanan) didampingi Koordinator Divisi Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko Waskito (kiri) saat memberikan keterangan hasil Pileg di kantor KPU Surakarta. (Foto:Bambang Dwi Marwoto)
Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menjadwalkan menggelar rapat pleno penghitungan dan penetapan jumlah kursi anggota legislatif terpilih periode 2019-2024 Kota setempat, pada Rabu (3/7).

"Kami sudah pastikan anggota Caleg DPRD Kota Surakarta yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada hingga sekarang," kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, Minggu.

Baca juga: Saksi: KPU Surakarta laksanakan Pemilu jurdil

Nurul menjelaskan berdasarkan aturan penghitungan dan penetapan jumlah kursi anggota legislatif terpilih tingkat kota/kabupaten yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu di MK dapat dilakukan paling lambat tiga hari. Setelah MK menyelesaikan catatan permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam buku registrasi perkara Konstitusi (BPKP), pada Senin (1/7).

KPU Surakarta hingga sekarang ini, kata dia, belum memperoleh adanya tembusan terkait catatan permohonan perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019.

Oleh karena itu, KPU Surakarta kewenangannya kemudian menetapkan pasangan calon terpilih. Karena, sudah tidak ada caleg yang menggugat atau melakukan permohonan ke MK. Permohonan itu, termasuk peserta pemilu, yakni partai politik (Parpol).

"Yang pasti untuk anggota DPRD Kota Surakarta tahun ini, sebanyak 45 kursi. Namun, siapa-siapa yang akan duduk di sebagai anggota DPRD nanti menunggu rapat pleno pada tanggal 3 Juli mendatang," kata Nurul didampingi Koordinator Divisi Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko Waskito.

Setelah itu, KPU mengusulkan melalui Wali Kota Surakarta kepada Gubernur Jateng untuk melantik sebanyak 45 kursi anggota caleg terpilih tersebut.

Dengan catatan, kata dia, ketika sampai tujuh hari setelah penetapan calon anggota DPRD terpilih ini, tidak menyampaikan tanda terima KPK, maka KPU berhak tidak mengusulkan untuk dilantik.

"Caleg terpilih setelah tujuh hari ditetapkan harus menyerahkan tanda terima. Artinya, yang bersangkutan sudah menyerahkan laporan hasil Kekayaan penyelenggara negara (LKPN)," katanya.

KPU berhak mengusulkan untuk tidak dilantik jika Caleg terpilih tidak menyerahkan LKPN. Hal ini sesuai PKPU NO.5 2019.

Berdasarkan informasi yang beredar di parpol-parpol Kota Solo, prediksi hasil Pileg 2019, menyebutkan dari 45 kursi calon anggota DPRD Surakarta sebanyak 30 kursi untuk PDIP, 5 kursi PKS, 3 kursi PAN, 2 kursi Golkar, dan 1 kursi.

Baca juga: KPU Surakarta optimistis partisipasi pemilih lebihi target
Baca juga: Bawaslu RI tolak permohonan koreksi KPU Surakarta


 

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019