Usai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin resmi ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Minggu.
Pekerjaan rumah menanti Presiden dan Wapres baru tersebut, di antaranya ialah menyusun kabinet baru serta pembagian tugas, wewenang, dan kewajiban antara presiden dan wapres.
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 Pasal 4 disebutkan bahwa Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan. Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.
Istilah "dibantu" tersebut menjelaskan bahwa kedudukan wapres adalah nomor dua setelah presiden. Wapres bertugas mendampingi presiden dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan, baik di dalam maupun luar negeri. Posisi wapres pun, dalam pemerintahan, masih lebih tinggi daripada menteri koordinator dan menteri.
Dibandingkan dengan presiden, porsi wewenang yang dimiliki wapres memang lebih kecil. Namun, wapres dapat berperan sebagai pemegang kekuasaan di pemerintahan apabila presiden berhalangan.
Sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, wapres dapat menggantikan jabatan presiden sampai habis masa jabatannya apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.
Wapres juga berwenang menyelesaikan persoalan yang menyangkut kesejahteraan rakyat, serta melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Baca juga: KPU tetapkan capres-cawapres terpilih Minggu (30/6)
Berkaca dari Muhammad Jusuf Kalla, yang menjabat sebagai Wakil Presiden RI selama 2 periode, perannya dalam pemerintahan tidak hanya sebagai pembantu.
Presiden Jokowi mengakui pembagian tugasnya dengan Wapres JK memang tidak pernah sejalan. Dalam Kampanye Akbar Pilpres 2019 di Makassar pada bulan Maret lalu, Jokowi mengumpamakan apabila JK berjalan ke timur, dia akan pergi ke barat.
Dalam acara pertemuan internasional pun, tidak selalu Jokowi yang pergi mewakili pemerintah Indonesia. JK juga memiliki porsi penugasan yang sama untuk acara-acara kunjungan ke luar negeri, seperti Sidang Tahunan Majelis Umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) dan sejumlah konferensi tingkat tinggi, baik di tingkat kawasan maupun global.
Pada masa jabatannya yang terakhir mendampingi Joko Widodo, JK juga memimpin sejumlah acara kenegaraan, menghadiri Sidang Tahunan Majelis Umum PBB di New York, memimpin penanggulangan pascabencana, menjadi Ketua Dewan Pengarah Asian Games XVIII 2018, serta mengurus persoalan ekonomi.
Sejak menjabat sebagai Wapres periode 2014 s.d. 2019, JK hadir sebagai perwakilan pemerintah Indonesia di Sidang Tahunan Majelis Umum PBB menggantikan Presiden Joko Widodo selama 4 tahun berturut-turut. Hingga puncaknya, Indonesia terpilih kembali sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019 s.d. 2020.
Dalam penanggulangan pascabencana alam, Wapres JK ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi sebagai Komandan Penanggulangan Bencana untuk mengatasi penanganan dampak bencana, antara lain, di Sulawesi Tengah dan Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Perhelatan Asian Games XVIII di Jakarta, Jawa Barat, dan Palembang juga tidak lepas dari peran Wapres JK yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Panitia AG Inasgoc. Indonesia pun mendapat apresiasi dan pujian dari negara-negara sahabat atas keberhasilan penyelenggaraan tersebut.
Dalam hal ekonomi dan pembangunan, Wapres juga memiliki peran penting seperti rencana pembangunan infrastruktur, peningkatan investasi, serta pertumbuhan ekspor produk dalam negeri.
Baca juga: JK akan maksimalkan peran lembaga penelitian
Begitu halnya dengan Ma'ruf Amin. Setelah dilantik sebagai wapres pada tanggal 20 Oktober mendatang, posisinya diharapkan bukan hanya sebagai pendamping atau pembantu Presiden Jokowi.
Mengingat posisinya sebagai ahli syariah, Ma'ruf diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pertumbuhan ekonomi syariah, serta membawa dampak positif dalam pengembangan dan perbaikan industri halal di Indonesia.
Selain itu, perannya di Majelis Ulama Indonesia juga diharapkan dapat meningkatkan toleransi di kalangan masyarakat sehingga dikotomi kelompok Islam dan kelompok anti-Islam dapat melebur.
Dalam beberapa kesempatan kampanye, Ma'ruf Amin menyatakan akan menerapkan pemikiran arus baru ekonomi di Indonesia yang merupakan antitesis dari ekonomi neoliberal.
Menurut Ma'ruf Amin, ekonomi kerakyatan yang berkeadilan akan diterapkan untuk menghilangkan kesenjangan antara kaya dan miskin, pusat dan daerah, satu daerah dan daerah lain, serta produk nasional dan produk luar.
Ma'ruf Amin bersama pasangannya, Calon Presiden RI Joko Widodo, meraup suara terbanyak pada Pilpres 2019 dengan perolehan suara 85.607.362. Data ini berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU RI.
Ma'ruf Amin lahir di Tangerang, Banten pada tanggal 11 Maret 1943 dan tumbuh di lingkungan yang kental dengan agama Islam, dengan menempuh pendidikan madrasah.
Selain menjabat sebagai Ketua MUI, Ma'ruf juga aktif di bidang politik dan ekonomi. Pendiri Pondok Pesantren An Nawawi Tanara tersebut terakhir menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden periode 2010 s.d. 2014.
Karier politiknya dirintis mulai dari menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Utusan Golongan periode 1971 s.d.1972, anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 1977 s.d. 1982, anggota MPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 1997 s.d. 1999, hingga menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PKB periode 1999 s.d. 2004.
Aktivitasnya di organisasi Islam juga dibangun di MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gerakan Pemuda (GP) Ansor, dan Badan Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis).
Ma'ruf Amin juga tercatat sebagai ketua dewan pengawas bank syariah di Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank Mega Syariah, dan BNI Syariah. Posisi tersebut juga menjadi dalil gugatan sengketa pilpres di MK.
Dengan kemampuannya di organisasi kemasyarakat Islam, politik, dan ekonomi tersebut, Ma'ruf diharapkan dapat membawa gaya kepemimpinan baru sebagai Wapres RI periode 2019 s.d. 2024.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019